Rujuk Tak Diterima, Bacok Istri, Pria di Bungo Diciduk Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021 - 12:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Ridho (22) Dibawa Polisi Untuk Menunjukan Barang Bukti Pisau yang Digunakan Melakukan Penganiayaan, pada Jumat (27/08/21). FOTO : Tanfkapan Layar Video Dok, Res Bungo

Pelaku Ridho (22) Dibawa Polisi Untuk Menunjukan Barang Bukti Pisau yang Digunakan Melakukan Penganiayaan, pada Jumat (27/08/21). FOTO : Tanfkapan Layar Video Dok, Res Bungo

BUNGO – Polsek Jujuhan, Polres Bungo mengamankan seorang pria bernama Ridho (22) pada Jumat (27/08/21) atas dugaan tindak pidana KDRT.

Ia diamankan atas laporan telah menganiaya istrinya Siti Suci Rohani (19) di rumahnya di Beringin Jaya RT 01 Desa Aur Gading, Kecamatan Jujuhan Ilir Kab. Bungo beberapa jam pasca kejadian.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH memgatakan kronologi kejadian ketika pelaku mendatangi korban yang tinggal dengan orang tuanya di Beringin Jaya RT 01 Desa Aur Gading, Kecamatan Jujuhan Ilir Kab. Bungo, KDRT pada Jumat (27/08) sekira pukul 07.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya dilatarbelakangi oleh ingin rujuk karena sudah pisah ranjang bahkan pisah rumah sekitar 3 bulan terakhir,” ungkap AKBP Guntur.

Kekerasan dilakukan dengan sebilah pisau hingga korban mengalami memar dan luka dibagian muka, dilarika ke Puskesmas Pulau Batub Jujuhan Ilir.

Pelaku disangkan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara 10 tahun,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 319 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru