YTUBE
Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Home / Kriminal

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:24 WIB

Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Pencurian Bobol Rumah

Terduga Pelaku PEncurian YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin Saat Diamankan Polres Merangin. [FOTO : Reskrim PM]

Terduga Pelaku PEncurian YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin Saat Diamankan Polres Merangin. [FOTO : Reskrim PM]

MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan terduga pelaku pencurian di rumah warga, Rabu (22/2/23).

Pelaku diketahui berinisial YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin.

Menurut catatan Polisi pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Merangin. Bahkan aksi pelaku sudah sangat meresahkan karena membuat warga khawatir jika ingin bepergian.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman melalui Briptu Mega Purnama Sari, SH selaku Penyidik Pembantu di Unit PPA menjelaskan YVK setelah diamankan ke Polres Merangin mengakui perbuatannya melakukan pencurian.

BACA JUGA :  Al Haris Resmikan Gedung BNN Provinsi Jambi

 dengan merusak gembok rumah menggunakan batu lalu masuk kerumah untuk menggasak isi rumah korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, YVK mengakui telah melakukan pencurian dan mengabil  barang-barang di dalam rumah korban,” terang Mega.

Mega menyebut akaibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000.

BACA JUGA :  Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi

Lanjut Mega, bahwa YVK sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana serupa. Pertama pada sekitaran tahun 2022 di Pulau Kemang Lingkungan mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko melakukan pencurian alat-alat kabel.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 di bengkel Las TK nya di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis.

“Pasal yang akan diterapkan terhadap YVK yaitu pasal 363 KUHP,” tutup Mega.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polda Jambi Amankan 4 Pelaku Pembakaran Lahan Perkebunan

Kriminal

Larikan Motor Nmax dengan Modus Pinjam Beli Gorengan, Pria di Merangin Dicuduk Polisi

Kriminal

Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Kuala Tungkal, Satresnarkoba Tanjab Timur Lepaskan Tembakan

Kriminal

Diduga Lakukuan Sodomi, Pelatih Sepakbola di Tanjabbar Ditangkap Polisi

Kriminal

Aksi Maling Motor di Kuala Tungkal Terekam CCTV, Residivis Curanmor Dibekuk

Kriminal

Sempat Jadi DPO Kasus Baby Lobster, IL Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal

Polres Tanjab Barat Ringkus DPO Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kriminal

1 Lagi, Kawanan Kelompok Geng Motor Lorong Jahit Diciduk Polisi