MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan terduga pelaku pencurian di rumah warga, Rabu (22/2/23).
Pelaku diketahui berinisial YVK (16) warga Desa Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin.
Menurut catatan Polisi pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Merangin. Bahkan aksi pelaku sudah sangat meresahkan karena membuat warga khawatir jika ingin bepergian.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman melalui Briptu Mega Purnama Sari, SH selaku Penyidik Pembantu di Unit PPA menjelaskan YVK setelah diamankan ke Polres Merangin mengakui perbuatannya melakukan pencurian.
dengan merusak gembok rumah menggunakan batu lalu masuk kerumah untuk menggasak isi rumah korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, YVK mengakui telah melakukan pencurian dan mengabil barang-barang di dalam rumah korban,” terang Mega.
Mega menyebut akaibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 3.000.000.
Lanjut Mega, bahwa YVK sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana serupa. Pertama pada sekitaran tahun 2022 di Pulau Kemang Lingkungan mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko melakukan pencurian alat-alat kabel.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2023 di bengkel Las TK nya di Kelurahan Bangko Tinggi Kelurahan Pematang Kandis.
“Pasal yang akan diterapkan terhadap YVK yaitu pasal 363 KUHP,” tutup Mega.(Red)