Satlantas Polres Tanjab Barat : Sepeda Listrik Dilarang Keras Digunakan di Jalan Raya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satlantas Polres Tanjab Barat Mengedukasi Terkait Penggunaan Sepeda Listrik Kepada Pelajar SD (hms)

Personel Satlantas Polres Tanjab Barat Mengedukasi Terkait Penggunaan Sepeda Listrik Kepada Pelajar SD (hms)

KUALA TUNGKAL – Maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi penggunaan kendaraan tertentu penggerak motor listrik ini memicu kekhawatiran akan keselamatan berlalu lintas.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat gencar memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan warga terkait risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan sepeda listrik yang tidak pada tempatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Lantas, AKP Vhycky M. Tanjung, S.H., menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik memiliki batasan operasional yang jelas.

“Kami mengingatkan kembali bahwa sepeda listrik dilarang keras digunakan di jalan raya. Kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti pemukiman, kawasan perkantoran, kompleks perumahan, atau saat Car Free Day,” ujar AKP Vhycky, Selasa (10/2/2026).

Syarat Keamanan yang Wajib Dipenuhi : 

Selain lokasi operasional, Satlantas juga menekankan beberapa poin krusial yang sering diabaikan oleh pengguna:

Usia Minimal : Pengguna paling rendah berusia 12 tahun.

Alat Pelindung :  Wajib menggunakan helm keselamatan.

Batas Kecepatan : Kecepatan maksimal hanya 25 km/jam.

Kapasitas :  Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali tersedia tempat duduk penumpang yang memadai).

Himbauan untuk Orang Tua

Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, menyoroti keterlibatan anak di bawah umur yang kerap terlihat mengendarai sepeda listrik di jalan protokol.

“Kami meminta peran aktif para orang tua. Jangan biarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Ini demi keselamatan mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya,” tegas Ipda Ucen.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih bijak dan disiplin dalam menggunakan sepeda listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan menciptakan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Penulis : hms/bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 132 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru