Satlantas Polres Tanjab Barat : Sepeda Listrik Dilarang Keras Digunakan di Jalan Raya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satlantas Polres Tanjab Barat Mengedukasi Terkait Penggunaan Sepeda Listrik Kepada Pelajar SD (hms)

Personel Satlantas Polres Tanjab Barat Mengedukasi Terkait Penggunaan Sepeda Listrik Kepada Pelajar SD (hms)

KUALA TUNGKAL – Maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi penggunaan kendaraan tertentu penggerak motor listrik ini memicu kekhawatiran akan keselamatan berlalu lintas.

Menyikapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat gencar memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan warga terkait risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan sepeda listrik yang tidak pada tempatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Lantas, AKP Vhycky M. Tanjung, S.H., menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik memiliki batasan operasional yang jelas.

“Kami mengingatkan kembali bahwa sepeda listrik dilarang keras digunakan di jalan raya. Kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti pemukiman, kawasan perkantoran, kompleks perumahan, atau saat Car Free Day,” ujar AKP Vhycky, Selasa (10/2/2026).

Syarat Keamanan yang Wajib Dipenuhi : 

Selain lokasi operasional, Satlantas juga menekankan beberapa poin krusial yang sering diabaikan oleh pengguna:

Usia Minimal : Pengguna paling rendah berusia 12 tahun.

Alat Pelindung :  Wajib menggunakan helm keselamatan.

Batas Kecepatan : Kecepatan maksimal hanya 25 km/jam.

Kapasitas :  Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali tersedia tempat duduk penumpang yang memadai).

Himbauan untuk Orang Tua

Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, menyoroti keterlibatan anak di bawah umur yang kerap terlihat mengendarai sepeda listrik di jalan protokol.

“Kami meminta peran aktif para orang tua. Jangan biarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Ini demi keselamatan mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya,” tegas Ipda Ucen.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat dapat lebih bijak dan disiplin dalam menggunakan sepeda listrik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan menciptakan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : hms/bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Ruang Berbagi Edisi Ramadan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa
INFO PLN: Jadwal Pemeliharaan Jaringan dan Pemadaman Listrik di Kuala Tungkal, 7 Maret 2026
Polres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan Sinergitas
Hangatnya Kebersamaan di Mapolres Tanjab Barat: Menebar Kebaikan, Mempererat Sinergi di Ambang Ramadan
VONIS KEJUTAN: Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Fandi Ramadhi Lolos dari Pidana Mati, Divonis 5 Tahun Penjara!
THR ASN dan PPPK Pemprov Capai Rp62,9 M, Diarahkan Manual di Bank Jambi, Nasabah: “Sah Antrean Bakal Panjang Lagi!”
Matangkan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono Pantau Instruksi Kapolri
Energi Berbagi: Pertamina Retail Tebar Takjil di 116 SPBU COCO Selama Ramadhan
Berita ini 108 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:40 WIB

Komunitas Ruang Berbagi Edisi Ramadan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:43 WIB

INFO PLN: Jadwal Pemeliharaan Jaringan dan Pemadaman Listrik di Kuala Tungkal, 7 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:16 WIB

Polres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:31 WIB

Hangatnya Kebersamaan di Mapolres Tanjab Barat: Menebar Kebaikan, Mempererat Sinergi di Ambang Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:44 WIB

VONIS KEJUTAN: Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Fandi Ramadhi Lolos dari Pidana Mati, Divonis 5 Tahun Penjara!

Berita Terbaru