JAMBI – Sebanyak 56 orang narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di Provinsi Jambi mendapatkan remisi Natal tahun 2020. Resmisi diberikan disesuaikan dengan lamanya narapidana yang telah menjalani masa hukuman.
Kabag Program dan Humas Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Amat Djoemadi, SH mengatakan setiap narapidana mendapatkan remisi yang berbeda-beda paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 2 bulan.
“Kita berikan hak mereka untuk merayakan natal tahun 2020 dengan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan,” kata Amat, Jumat (25/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amat mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
“Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Amat.
Apakah ada yang langsung bebas, Amat ngaku Namun saat ini, pihaknya belum mengetahui berapa orang yang diberikan remisi langsung bebas. Pasalnya untuk yang mengetahui hal tersebut ada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Kalau yang dinyatakan langsung bebas belum tahu berapa,” katanya.
Amat menyebutkan Napi yang mendapat remisi disizinkan pulang bersama keluarga. Sehingga nanti jika masa remisi sudah habis, dia kembali lagi ke Lapas.
Namun Amat, pihkanya tetap melakukan pengawasan yang bekerja sama dengan lembaga masyarakat untuk pengawasan.
“Sehingga jika narapidana masih mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat, remisi yang diberikan lansung dicabut,” tandasnya.
Berikut sebaran ke 56 orang Napir yang mendapat remisi Natal 2020, diantarany di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Muara Bulian 1 orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas IIA Jambi 23 orang, Lapas Perempuan Jambi 2 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Bangko 2 orang dan Lapas Kelas IIB Muara Bulian 1 orang Lapas Kelas II B Muara Tebo 5 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak 11 orang, Lapas Kelas II B Muara Bungo 2 orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun 1 orang.(/Edt)