Sebanyak 56 Narapidana di Jambi Dapat Remisi Natal 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 27 Desember 2020 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Lapas Kelas IIA Jambi/Ist

FOTO : Lapas Kelas IIA Jambi/Ist

JAMBI – Sebanyak 56 orang narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di Provinsi Jambi mendapatkan remisi Natal tahun 2020. Resmisi diberikan disesuaikan dengan lamanya narapidana yang telah menjalani masa hukuman.

Kabag Program dan Humas Kakanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Jambi, Amat Djoemadi, SH mengatakan setiap narapidana mendapatkan remisi yang berbeda-beda paling sedikit 1 bulan dan paling banyak 2 bulan.

“Kita berikan hak mereka untuk merayakan natal tahun 2020 dengan memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan,” kata Amat, Jumat (25/12/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amat mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

“Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Amat.

Apakah ada yang langsung bebas, Amat ngaku Namun saat ini, pihaknya belum mengetahui berapa orang yang diberikan remisi langsung bebas. Pasalnya untuk yang mengetahui hal tersebut ada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kalau yang dinyatakan langsung bebas belum tahu berapa,” katanya.

Amat menyebutkan Napi yang mendapat remisi disizinkan pulang bersama keluarga. Sehingga nanti jika masa remisi sudah habis, dia kembali lagi ke Lapas.

Namun Amat, pihkanya tetap melakukan pengawasan yang bekerja sama dengan lembaga masyarakat untuk pengawasan.

“Sehingga jika narapidana masih mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat, remisi yang diberikan lansung dicabut,” tandasnya.

Berikut sebaran ke 56 orang Napir yang mendapat remisi Natal 2020, diantarany di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Muara Bulian 1  orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas IIA Jambi 23 orang, Lapas Perempuan Jambi 2 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Bangko 2 orang dan Lapas Kelas IIB Muara Bulian 1 orang Lapas Kelas II B Muara Tebo 5 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak 11 orang, Lapas Kelas II B Muara Bungo 2 orang, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 8 orang, Lapas Kelas II B Sarolangun 1 orang.(/Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum
Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek
Berbobot Nyaris 1 Ton, Sapi Kurban Presiden Prabowo Diserahkan Al Haris ke Islamic Center
29 ASN Terbaik Berebut 5 Kursi Strategis Pemprov Jambi, Uji Kompetensi Digelar di Riau
27 Tahun Buntu, Sengketa Tapal Batas Batanghari-Muaro Jambi Akhirnya Diserahkan ke Kemendagri
Bongkar Pasang Birokrasi! Sekda Sudirman Lantik 13 Pejabat Strategis, Siapa Saja Nama Barunya?
Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar
Berita ini 141 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:44 WIB

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:41 WIB

Seluruh Pemda di Jambi Raih Opini WTP, BPK Memberikan Catatan Merah Tebal pada Belanja Fiktif dan Proyek

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:00 WIB

Berbobot Nyaris 1 Ton, Sapi Kurban Presiden Prabowo Diserahkan Al Haris ke Islamic Center

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32 WIB

29 ASN Terbaik Berebut 5 Kursi Strategis Pemprov Jambi, Uji Kompetensi Digelar di Riau

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:03 WIB

27 Tahun Buntu, Sengketa Tapal Batas Batanghari-Muaro Jambi Akhirnya Diserahkan ke Kemendagri

Berita Terbaru