TANJAB TIMUR – Seorang karyawan PT. Panca Jaya Stevedoring berinisial MNS (38) terpaksa berususan dengan polisi.
Ia ditangkap oleh Satpolairud Polres Tanjab Timur atas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM jenis solar milik PT. Panca Jaya Stevedoring pada Rabu (08/2/23) di Perairan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan 4 pelaku lainnya yang menjadi sekongkolan pelaku melakukan penyelewengan BBM, yakni TA (33), SA (38), SA(36) dan MA (29) merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan pengungkapan penyelewengan BBM jenis solar ini terungkap dari adanya laporan PT. Panca Jaya Stevedoring yang mengalami kerugian BBM jenis solar sebanyak 1 Ton.
AKBP Heri menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu 03 Februari 2023 pelapor memerintahkan terlapor MNS untuk berangkat ke Jambi dengan tujuan untuk menjaga Alat Berat dan BBM jenis Solar di tongkang BG.DM 399 yang di Tarik oleh kapal TB. Adovelin dengan upah sebesar Rp 2 juta.
Kapal tersebut bertolak dari Talang Duku Jambi menuju Perairan Ambang Luar Tanjung Jabung Timur.
“Kesempatan ini digunakan pelaku MNS menyelewengkan BBM solar tersebut dijual kepada pelaku TA (33), SA (38), SA(36) dan MA (29),” ungkap Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Selasa (14/2/23).
Lanjut Halaman Berikutnya……..
Halaman : 1 2 Selanjutnya