Selewengkan BBM Perusahaan Seorang Karya Ditangkap Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti BBM Jenis Solar yang Diamankan Satpolairud Polres Tanjab Timur dari Pelaku MNS. FOTO : Hms

Barang Bukti BBM Jenis Solar yang Diamankan Satpolairud Polres Tanjab Timur dari Pelaku MNS. FOTO : Hms

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku MNS membuat laporan kepada perusahaan PT. Panca Jaya Stevedoring bahwa telah terjadi perampokan dan menyekapan dirinya mengakibatkan BBM jenis Solar tersebut hilang sekitar ½ tedmon.

“Dari hasil Penyelidikan, olah TKP dan keterangan saksi-saksi bahwa tidak benar adanya peristiwa perampokan yang terjadi di tongkang BG.DM 399, melainkan Solar tersebut telah di jual oleh MNS kepada 4 tersangka lainnya,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Parahnya lagi, dalam kasus ini bayaran yang diterima oleh MNS dari penjualan BBM tersebut bukan berupa uang melainkan dibayar barter berupa Narkotika jeni Shabu dari 4 orang tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku MNS ini merupakan anak buah dari PT Panca Jaya Stevedoring dan membuat cerita seolah-olah kapalnya dirampok,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut pihak PT. Panca Jaya Stevedoring mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih Rp.18.000.000.

“Kepada MNS dan 4 pelaku lainnya dikenakan Pasal Pasal 374 KUHPidana diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan. (Red)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Berita ini 229 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:46 WIB

Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi

Berita Terbaru