Sengketa Batas Wilayah Tanjab Barat–Tanjab Timur Resmi Diserahkan ke TPBD Pusat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/26). FOTO : DOKPIM

Rapat Difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/26). FOTO : DOKPIM

JAKARTA – Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menemui babak baru. Kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah sepenuhnya kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2). Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.

Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso hadir memimpin delegasi yang terdiri dari jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Dalam paparannya, Wabup Katamso menguraikan kronologis panjang upaya penegasan batas yang telah dilakukan sejak pemekaran daerah tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa sejumlah progres sebenarnya telah dicapai secara bertahap:

  • Tahun 2003: Disepakati batas sepanjang 25 km mengikuti median Sungai Pangkal Duri.
  • Tahun 2007: Penambahan kesepakatan sepanjang 12 km yang disertai pemasangan pilar batas.
  • Tahun 2012: Ditjen Pemerintahan Umum melakukan penguatan pilar batas berdasarkan peta pengukuran.
  • Tahun 2013: Berita acara TPBD Provinsi Jambi mencatat bahwa dari total segmen batas sekitar 66 km, sepanjang 63,35 km telah terkonfirmasi di lapangan.

Meski progres di lapangan sudah signifikan, sisa segmen batas yang belum tuntas di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas dengan Kabupaten Muaro Jambi masih memerlukan titik temu.

Setelah diskusi mendalam yang belum menghasilkan kesepakatan final antara kedua pemkab, forum akhirnya memutuskan untuk melimpahkan keputusan kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah serta seluruh dokumen historis pelacakan batas yang telah ada.

Keputusan penyerahan ke TPBD Pusat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi kedua kabupaten demi kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.

Menurut informasin Rapat memperjelas bahwa sisa wilayah yang menjadi fokus penyelesaian pusat adalah sepanjang 24,46 km yang terletak di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga ke titik simpul batas dengan Kabupaten Muaro Jambi!.

Catatan Tambahan: Kesepakatan ini sebenarnya adalah bentuk “jalan tengah”. Karena kedua kabupaten tidak bisa sepakat sendiri, mereka setuju untuk menerima keputusan yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan data-data tersebut.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Prokopim

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan Wabup Katamso di Kemenhut: Perjuangkan Mangrove Pangkal Babu Jadi Benteng Iklim dan Lumbung Kepiting
Karpet Merah ASN Badan Gizi vs Jalan Terjal Guru PPPK: Saat Pengabdian Kalah oleh Program Baru
Alur Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin: Dari Temuan BPK Hingga Geledah Jaksa Menuju Penetapan Tersangka
Masa Depan Mangrove Pangkal Babu: Antara Arahan Menteri, Potensi Investasi, dan Komitmen Daerah yang Diuji
Gerakan Rakyat vs PSI Kejar Target, Gerindra Dikepung?
Estetika Kota atau Polusi Politik? Menggugat Standar Ganda Penertiban Spanduk
Anomali Keadilan Modern: Menghukum Perlawanan, Membiarkan Kejahatan Merajalela atas Nama Prosedur
PAN Curi Start! Waketum Yandri Susanto Lempar Sinyal Duet Prabowo-Zulhas untuk 2029
Berita ini 36 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:15 WIB

Gebrakan Wabup Katamso di Kemenhut: Perjuangkan Mangrove Pangkal Babu Jadi Benteng Iklim dan Lumbung Kepiting

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:50 WIB

Karpet Merah ASN Badan Gizi vs Jalan Terjal Guru PPPK: Saat Pengabdian Kalah oleh Program Baru

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:26 WIB

Alur Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin: Dari Temuan BPK Hingga Geledah Jaksa Menuju Penetapan Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:28 WIB

Masa Depan Mangrove Pangkal Babu: Antara Arahan Menteri, Potensi Investasi, dan Komitmen Daerah yang Diuji

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:28 WIB

Sengketa Batas Wilayah Tanjab Barat–Tanjab Timur Resmi Diserahkan ke TPBD Pusat

Berita Terbaru