JAKARTA – Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menemui babak baru. Kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketa batas wilayah sepenuhnya kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2). Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A.
Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso hadir memimpin delegasi yang terdiri dari jajaran pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. Dalam paparannya, Wabup Katamso menguraikan kronologis panjang upaya penegasan batas yang telah dilakukan sejak pemekaran daerah tahun 1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa sejumlah progres sebenarnya telah dicapai secara bertahap:
- Tahun 2003: Disepakati batas sepanjang 25 km mengikuti median Sungai Pangkal Duri.
- Tahun 2007: Penambahan kesepakatan sepanjang 12 km yang disertai pemasangan pilar batas.
- Tahun 2012: Ditjen Pemerintahan Umum melakukan penguatan pilar batas berdasarkan peta pengukuran.
- Tahun 2013: Berita acara TPBD Provinsi Jambi mencatat bahwa dari total segmen batas sekitar 66 km, sepanjang 63,35 km telah terkonfirmasi di lapangan.
Meski progres di lapangan sudah signifikan, sisa segmen batas yang belum tuntas di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas dengan Kabupaten Muaro Jambi masih memerlukan titik temu.
Setelah diskusi mendalam yang belum menghasilkan kesepakatan final antara kedua pemkab, forum akhirnya memutuskan untuk melimpahkan keputusan kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah serta seluruh dokumen historis pelacakan batas yang telah ada.
Keputusan penyerahan ke TPBD Pusat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi kedua kabupaten demi kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.
Menurut informasin Rapat memperjelas bahwa sisa wilayah yang menjadi fokus penyelesaian pusat adalah sepanjang 24,46 km yang terletak di bagian barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga ke titik simpul batas dengan Kabupaten Muaro Jambi!.
Catatan Tambahan: Kesepakatan ini sebenarnya adalah bentuk “jalan tengah”. Karena kedua kabupaten tidak bisa sepakat sendiri, mereka setuju untuk menerima keputusan yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri berdasarkan data-data tersebut.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Prokopim











