KUALA TUNGKAL – Setelah dinyatakan lolos sejak Tahun 2022 sebanyak 300 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum menerima Surat Keputusan atau SK pengangkatan.
Dampaknya, hingga Agustus 2023 sejak Tanggal Mulai Tugas (TMT) Surat Keputusan PPPK terhitung 1 Juni 2023 sebanyak 300 PPPK ini belum menerima Gaji.
“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjung Jabung Barat sudah merampungkan berkas pengusulan tersebut sejak lama,” kata Raden Fitra Ketua Forum Honorer Tanjung Jabung Barat (FHT), Senin (7/8/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan kata Raden Fitra, 300 orang Guru sudah menandatangani Perjanjian Kerja PPPK Jabatan Fungsional Guru yang Lulus Formasi Tahun 2022 di AULA BKPSDM Tanjab Barat pada 5 Juli 2023 lalu.
Informasi yang telah dihimpun oleh Forum Honorer Tanjung Jabung Barat 7 (Tujuh) Pemerintah Kabupaten Kota bahkan Pemerintah Provinsi Jambi sudah menyerahkan SK PPPK Guru Tahun 2022.
“Yang sudah menyerahkan SK PPPK Guru itu Pemprov Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Merangin dan Pemerintah Kota Jambi,” beber Raden Fitra.
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya