Sukses SKD CPNS 2019, Peserta Dapat Lakukan Beberapa Hal Ini

- Editor

Jumat, 31 Januari 2020 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi CAT SKD di Kantor UPT BKD Jambi 2018 lalu.

FOTO : Ilustrasi CAT SKD di Kantor UPT BKD Jambi 2018 lalu.

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memang secara resmi belum mengumumkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, namun berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VII No 029/KR.VII/BKN.K/I/2020 tanggal 20 Januari 2020, perihal jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2020. Dikatehui pelaksanaan Tes SKD CPNS Kabupaten Tanjnug Jabung Barat dijadwalkan tanggal 15-16 Februari mendatang.

Untuk mempersiapkan SKD CPNS tersebut ini, ada baiknya para peserta CPNS yang akan mengikuti CAT SKD mengimbau untuk memperhatikan beberapa hal ini.

Pertama, ketahui jumlah soal minimal yang harus dijawab dengan benar agar bisa lulus. Sesuai PERMENPANRB Nomor 24 Tahun 2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas yang harus dipenuhi adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Ambang batas tersebut mungkin berbeda bagi formasi khusus.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai-nilai tersebut jika dikonversi ke jumlah minimal soal yang dijawab dengan benar adalah 26 soal dari 35 soal TKP, 16 soal dari 35 soal TIU, dan 13 soal dari 30 soal TWK.

Tandai soal-soal yang dianggap masih ragu jawabannya. Sisakan waktu 10-15 menit di akhir waktu ujian untuk memeriksa kembali jawaban-jawaban dari soal yang masih belum yakin benar. Pastikan jawaban soal yang yakin benar telah melebihi ambang batasnya.

Kedua, perhatikan alokasi waktu pengerjaan soal. Lama ujian SKD CPNS adalah 90 menit untuk mengerjakan total 100 soal ujian. Jika dihitung rata-rata satu soal harus dikerjakan maksimal 54 detik. Namun perlu diperhatikan bahwa terdapat soal-soal yang bisa dikerjakan lebih cepat dan beberapa soal membutuhkan waktu lebih lama.

TIU kebanyakan adalah soal berhitung. Alokasikan waktu lebih untuk mengerjakan TIU. Alokasikan 35 s.d. 45 menit untuk mengerjakan TIU. TKP tidak membutuhkan hafalan dan hitungan untuk mengerjakan. Alokasikan 10 s.d. 20 menit untuk mengerjakan TKP.

Kemudian untuk TWK, alokasikan 15 s.d. 25 menit untuk mengerjakannya karena beberapa soal adalah soal hafalan. Jika bisa dikerjakan lebih cepat dari alokasi-alokasi tersebut, masih tersisa waktu kurang lebih 20-30 menit untuk memeriksa kembali jawaban soal yang telah dikerjakan agar yakin jawabannya sudah benar.

Ketiga, perbanyak berlatih variasi soal SKD CPNS. Soal-soal SKD CPNS masing-masing peserta mungkin berbeda. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuat ribuan soal yang nantinya dikerjakan oleh peserta dengan metode Computer Assisted Test (CAT) sehingga soal-soal SKD sangat bervariasi untuk masing-masing peserta.

BACA JUGA :  Ini Pesan Tegas Danrem 042/Gapu Kepada Dandim 0415/Jambi yang Baru

Keempat, lakukan simulasi ujian secara mandiri. Kerjakan 100 soal SKD tanpa henti dengan waktu 90 menit dan kemudian hitung hasilnya. Catat nilai hasil simulasi serta lakukan evaluasi jika ada nilai yang masih belum melewati ambang batas. Terus berlatih hingga skor latihanmu bisa lebih dari 400 untuk bisa aman.

Kelima, Kerjakan dengan percaya diri dan fokus. Jangan terganggu jika ada peserta lain yang telah selesai lebih dulu, fokus dengan alokasi waktu yang telah direncanakan dan kerjakan dengan sebaik-baiknya.

Keenam, berdoa sebelum ujian, minta restu doa orang tua, istri/suami, ikuti SKD dalam keadaan berwudhu, tahajud pada malam hari sebelum SKD, jaga kondisi kesehatan dan fokus.

Ketujuh, cermati ddan perhatikan tata tertib secara umum di semua instansi, mengacu pada Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted CAT BKN yang harus dipatuhi oleh peserta saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut:

  1. Peserta wajib hadir 60 (enam puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia.
  4. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.
  5. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD (dianggap gugur).
  6. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):
    a. Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.
    b. Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam.
  7. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam polos/gelap.
  8. Duduk pada tempat yang ditentukan.
  9. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai.
  10. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Sementara itu, ada pula larangan yang harus dihindari peserta SKD CPNS BKN 2019, yaitu sebagai berikut:

  1. Peserta dilarang: Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya.
  2. Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  6. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  7. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  8. Merokok dalam ruangan.
BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan

Jika peserta kedapatan melakukan pelanggaran seperti di atas, maka panitia akan memberikan sanksi berupa:

Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Selain beberapa di atas, ada juga beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi peserta, yaitu:

  1. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 dapat dilihat melalui laman BKN bkn.go.id atau poltal BKPASDM kabupaten/kota masing-masing
  2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 tidak dipungut biaya.
  4. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Negara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun.
  5. Keputusan Panitia Seleksi CPNS BKN 2019 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Sebagai tambahan peserta juga wajib membaca tata tertib dan peraturan lainnya di masing-masing Kabupaten/kota penyelenggara SKD.

Kedelapan, cermati Sanksi

  1. Peserta yang datang terlambat pada saat dimulainya ujian tidak diperkenankanmasuk untuk mengikuti ujian dan dianggap gugur/tidak lulus;
  2. Peserta yang melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruanganujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan gugur/tidak lulus;
  3. Peserta yang menggunakan orang pengganti (joki) daiam mengerjakan soalujian, maka peserta dinyatakan gugur dan akan diproses secara hukum.

Jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 Jambi bisa dilihat melalui link berikut ini: Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kabupaten/kota se Provinsi Jambi 2019.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar
BREAKING NEWS : Enam Remaja Pemakai dan Penjual Lem Diamankan
Kompi 3 Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Longsor di Senyerang
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Komisi I DPRD, Konsultasikan Terkait PPPK Begini Kata Dirjen GTK Kemdikbud
Lebih Tonase Hingga 15 Ton, Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop Lagi
BREAKING NEWS : 9 Rumah di Kelurahan Senyerang Ambruk Terbawa Longsor
Sikap Gubernur Al Haris Terkait 20 Pemuda Jambi Ditahan di Malayasia
Berita ini 1,326 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:01 WIB

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Koramil 415-13 dan Polsek Mestong

Jumat, 12 Mei 2023 - 13:44 WIB

Olahraga Bersama Wujud Nyata Sinergitas Nyata Pemda, TNI, Polri dan Stakeholder di Tanjab Barat

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:29 WIB

Dansat Brimob Polda Jambi dan Anggota Ikuti Olahraga Bersama Sinergi TNI-Polri

Jumat, 14 April 2023 - 13:36 WIB

Rayakan Anniversary ke-2, Amarta ENSS Adakan Fun Swimming dengan Dihadiri Atlet Nasional Olimpiade Renang Indonesia

Senin, 3 April 2023 - 12:03 WIB

Tim Futsal Sungai Rengas Juarai Open Tournament Edo Florist Cup 2023

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:16 WIB

Ucok Mora Bersama Ketua KONI Lepas Atlet Catur Tanjab Barat

Minggu, 26 Februari 2023 - 14:03 WIB

Dianggap Tokoh Berpengaruh di Dunia Otomotif, Bupati Tanjabtim Terima IMI Award 2021-2022

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:24 WIB

Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola, Kapolri Datangkan Pengajar dari Inggris

Berita Terbaru

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan saat Pres Rilis, Senin (22/5/23). FOTO : Hms

Kriminal

4 Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:38 WIB