YTUBE
Budi Hartono Kusuma Kembali Diberikan Amanah untuk Pimpin Yayasan Budhi Luhur Periode 2023-2028 Bersihkan Sampah Usai Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat, Petugas Kebersihan Terima Insentif? Bupati Tanjab Barat Puji Kreasi Anak Daerah di Festival Arakan Sahur Arakan Sahur Malam Ini Akan Dimulai Habis Sholat Tarawih, Ini Rutenya Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti

Home / Berita

Senin, 13 Maret 2023 - 00:15 WIB

Tanpa Rekomendasi Kemenag, Jamaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor

Tanpa Rekomendasi Kemenag, Jamaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor. FOTO : Ist/Net

Tanpa Rekomendasi Kemenag, Jamaah Umrah dan Haji Bisa Urus Paspor. FOTO : Ist/Net

KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal beberapa waktu lalu menyosialisasikan layanan M-Paspor dan Eazy Paspor.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak Imigrasi menyampaikan saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencabut syarat penggunaan rekomendasi Kementerian Agama atau Kemenag, untuk pengurusan pembuatan Paspor Umrah dan Haji khusus.

Kasi Haji dan Umrah Kemenag Tanjung Jabung Barat H. Hendra Kasuma mengakui menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Imigrasi memberikan kemudahan bagi Jamaah dalam menerbitkan Paspor.

BACA JUGA :  Segar Namun Berbahaya

“Kami sangat berterima kasih untuk pembuatan paspor tidak perlu lagi rekomendasi dari Kemenag. Sehingga mempermudah Jamaah untuk melakukan koordinasi langsung ke imigrasi,” katanya.

“Kita hanya melakukan pemantauan keberangkatan umrah dan tanggungjawab Travel terhadap jamaah,” imbuhnya.

Terhadap layanan M-Paspor dan Eazy Paspor H. Hendra mengungkapkan M-Paspor dan Eazy Paspor merupakan layanan Luar biasa dari Imigrasi untuk mempermudah Jamaah.

“Karena Paspor salah satu dokumen untuk keberangkatan Haji,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Puji Kreasi Anak Daerah di Festival Arakan Sahur

Pihaknya sambung H. Hendra tinggal lagi melakukan koordinasi dan sinkronisasi data. Baik itu antara data kependudukan dengan data-data Haji.

“Jika tahun 2011 kita masih menggunakan data non Elektronik, sementara sekarang Jamaah sudah punya dokumen KTP Elektronik, KK dan Akta yang semuanya sudah Online,” jelasnya.

Jadi nantinya Kemenag akan menyinkronkan data degan Imigrasi kemudian digunakan data yang berlaku sekarang.

“Untuk data lama kita bisa melakukan edit ataupun pengambilan keterangan pemohon,” katanya.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PT SMGP dan Pihak Keluarga Korban Capai Kesepakatan Damai

Berita

Sosok Almarhum Tony Hermawan Putra di Mata Sahabat Satu Angkatan di STPDN Jatinangor

Berita

Resmi Dilantik, Ketua KPU Pinta Anggota PPS Koordinasi dengan Lurah dan Kades untuk Kantor

Berita

FAJI Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terbentuk

Berita

Korkab PKH Tanjab Barat Raih Peringkat Terbaik II Tingkat Provinsi Jambi

Berita

Humas Polda Jambi Gelar Pelatihan Pengelolaan Website dan Medsos

Berita

Polres Tanjabbar Salurkan Bantuan Sosial 100 Karung Beras pada Nelayan

Berita

Kunjungi Posko Kebakaran, Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan