JAKARTA – Berita kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.
Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.
Lantas, kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima oleh para PNS?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.
“Besok Menkeu rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (15/4/22).
Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran 2022 ini?
Berikut rinciannya:
PNS Golongan I
- Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
- Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
- Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
- Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
- IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
- IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
- IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000
PNS golongan III
- IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
- IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
- IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
- IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS golongan IV
- IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
- IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
- IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
- IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
- IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200
Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:
1. Tunjangan Suami/Istri
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.
5. Tunjangan Umum
Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.(*En)