Teng! Hari Ini Pencairan THR PNS Diumumkan

- Editor

Sabtu, 16 April 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO : Katadata.co.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO : Katadata.co.id

JAKARTA – Berita kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Lantas, kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima oleh para PNS?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.

“Besok Menkeu  rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus seperti dikutip Liputan6.com, Jumat (15/4/22).

Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran 2022 ini?

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

  • Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
  • Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900
  • Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500
  • Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500
BACA JUGA :  Aktivitas Truk Bermuatan Hewan Kurban dari Lampung ke Batam Meningkat

PNS Golongan II

  • IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600
  • IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300
  • IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000
  • IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

  • IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
  • IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
  • IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
  • IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

  • IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
  • IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
  • IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
  • IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
  • IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

BACA JUGA :  SKK Migas-PetroChina Berikan Bantuan Perlengkapan Kepada Jemaah Haji Tanjung Jabung Barat

3. Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.(*En)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Usulan Logis PP Muhammadiyah, Jika Terjadi Perbedaan Penetapan Idul Adha
BNN Gagalkan Penyelundupan 130 Kg Sabu dan Amankan 11 Jaringan Internasional via Laut
PKB Sebut Putusan MK Wajib Diabaikan Jika Ubah Sistem Pemilu
Usai Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
Berita ini 653 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Mei 2023 - 12:47 WIB

Aspek Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Soaial Facebook

Rabu, 12 April 2023 - 00:59 WIB

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Digelar Esok Secara Terbuka

Minggu, 5 Maret 2023 - 19:22 WIB

Dapat Diversi Pelajar SMA Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Jambi Lolos dari Hukum

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:42 WIB

BREAKING NEWS : Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Suasana PN Jaksel Langsung Riuh

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:33 WIB

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 15:43 WIB

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 23 Januari 2023 - 15:19 WIB

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:43 WIB

Kasus Dosen Pukul Mahasiswa di UNJA Naik Penyidikan

Berita Terbaru