Terkait Angkutan Batu Bara, Polda Jambi Berharap Dirjen Pertambangan Lakukan Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aktifitas Tambang Batu Bara

Ilustrasi Aktifitas Tambang Batu Bara

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan terkait angkutan batu bara yang kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.

Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait terjadi kemacetan dan tingkat kecelakaan yang menjadi faktor utama adalah angkutan batubara, ini terbukti pada saat di stopnya angkutan batubara ketika arus mudik lebaran.

“Bisa kita bandingkan tingkat kecelakaan dan kemacetan jauh menurun pada saat di hari biasa,” ujarnya, Senin (30/5/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita bersama stakeholder terkait telah berupaya melakukan penertiban terhadap angkutan batubara, sehingga kedepannya angkutan batu bara bisa lebih tertib lagi.

Adapun upaya yang dilakukan pada saat rapat dan melalui tahapan evaluasi mengeluarkan surat edaran terkait angkutan batubara diantaranya adalah, kendaraan harus terafiliasi dengan sistem perusahaan tambang Batubara yang ada di Kementerian ESDM.

Kemudian kendaraan angkutan batu bara wajib memasang nomor lambung yang di tempatkan pada bak kendaraan yang tertuang dalam Permenhub nomor nomor 60 tahun 2019.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, nomor lambung ini sangat banyak manfaatnya yang mana nomor lambung ini merupakan alat bukti jika melakukan tindak pidana.

” Kalau nantinya nomor lambung ini melanggar seperti kecelakaan atau tabrak lari, maka bisa ketahuan kendaraan milik siapa,” lanjutnya.

Selanjutnya apabila melakukan pengisian BBM tidak subsidi dan tidak tidak mengisi BBM industri dilengkapi saksi dan nomor lambung maka akan diberikan sanksi

Terkait dengan pemeliharaan jalan, kita bisa mengevaluasi berapa banyak kendaraan yang melintas dari salah satu tambang Batubara, tidak semua lokasi tambang bertanggung jawab atas kendaraan batubara yang melintas.

Dengan nomor lambung ini kita bisa mengevaluasi, membenahi dan mengajak perusahaan untuk bertanggung jawab.

Ditegaskan Kombes Pol Dhafi nantinya kendaraan truk batubara yang beroperasi harus berplat BH hal ini dilakukan agar pendapatan otonomi daerah bertambah, selain itu kendaraan batubara wajib mengisi BBM Non Subsidi atau Solar Industri apabila dilanggar maka aturan pidana untuk perusahaan atau pun angkutan itu sendiri.

Nantinya pidana itu akan ditindak lanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus polda jambi sambung Kombes Pol Dhafi .

Dari upaya tersebut alhamdulillah saat ini telah dikeluarkan nya surat edaran dari Gubernur Jambi dan Dirjen Pertambangan.

Harapan kita dari Dirjen Pertambangan bisa menerapkan aturan terkait angkutan batubara, tutup Dir Lantas. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 508 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB