BATANGHARI – Setelah bekerja selama 39 hari, akhirnya api dari kebakaran sumur minyak diduga illegal di KM 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil dipadamkan pada Selasa (26/10/21) pukul 08.45 WIB.
Keberhasilan tim gabungan padamkan api itu disampaikan Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melalui Wakapolres Batang Hari Kompol Andi Zulkipli dalam pres rilis di Mapolres Batang Hari.
“Hari ini teman-teman yang bertugas di KM 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, telah berhasil memadamkan api di tempat sumur minyak ilegal, yang terbakar 39 hari yang lalu,” jelas Kompol Andi Zulkipli di Mapolres Batanghari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Andi padamnya api ini hasil dari kerjasama tim gabungan dari, TNI, Polri, PT AAS, Pertamina, dan BPBD. Denganberbagai upaya dilakukan mulai dari upaya dengan menggunakan water bumbing hingga cara manual lainnya.
Di hari terakhir tim melakukan penembakan water pomp dan sleting menyiram lobang sumur tersebut dengan semen cair.
“Setelah sumur tersebut disemprotkan semen, akhirnya minyak sumur tersebut membeku. Itu diyakini bisa mencegah minyak yang berada di dalam sumur tidak dapat keluar lagi,” ujar Kompol Andi
Andi menambahkan terkait kejadian ini kedepannya pihaknya akan lebih memperketat lagi, agar tidak ada kejadian serupa di wilayah hukum Polres Batang Hari.(*)