KUALA TUNGKAL – Tim Himbauan Pencegahan Covid 19 Kabupate Tanjung Jabung Barat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Instani serta Pramuka Pedulu turun melakukan himbauan dan membubarkan kerumunan warga kumpul-kumpul keliling Kota Kuala Tungkal, Kamis (16/04/20) malam.
Langkah ini dilakukan guna memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menerapakan social dan physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayahnya.
Setidaknya ada 12 isi Himbauan langsung dibacakan oleh Staf Alhi Bupati Bidang Pemer8ntahan dan Politik Drs. H. Mohd. Arif, MM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara himbauan langsung ke pemilik dan pengunjung warung dilakukan oleh Satpol PP diback up TNI Polri.
Pasien Positif Corona 07 Warga Kota Sungai Penuh
Rombongan menyasar tempat-tempat yang ditengarai menjadi pusat kerumunan warga. Di antaranya Pujaseera, Warkop, warnet.
“Kami menghimbau saudara-saudara membubarkan diri dulu dari kumpul-kumpul, berdiam diri di rumah, menjaga pola hidup sehat,” ujar H. Budi Prasetyo NW.
“Kami tidak melarang jualan, boleh jualan tapi jangan dilayani kalau makan di tempat ini, dibungkus saja, pukul 21.00 WIB tutup,” kata H. Budi kepada salah satu pengusaha warkop.
Sebelumnya Kamis (26/04/20) petang, Bupati Tanjab Barat Dr. H. Safrial menegaskan Tim Himbauan dibentuk guna percepatan penanganan Covid -19 di Kabupaten Tanjab Barat. Selain upaya yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 yang telah terbentuk.
“Fenomena Corona ini perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius dalam rangka menekan dampak negatif yang timbul akibat wabah Covid 19 terhadap sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati saat melepas Tim Himbauan tersebut.
Selain itu, Bupati juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS), memakai masker, menghindari keramaian, menerapkan physical distancing, serta tetap waspada namun tidak panik.
Bupati juga mengimbau masyarakat segera melapor dan melakukan screening test jika ada masyarakat yang mengalami gejala mengarah pada pnemoni, atau jika pulang dari luar daerah, terutama daerah yang dinyatakan sebagai zona merah Covid’19.(*)