Tim Petir Tangkap Pembuat Akun Facebook Bernama dan Foto Kapolres Tanjabbar

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaku HB yang Membuat Akun Facebook Palsu mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH

FOTO : Pelaku HB yang Membuat Akun Facebook Palsu mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH

KUALA TUNGKAL – Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat akhirnya berhasil mengungkap dn mengkap seorang pria yang diduga membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama dan foto Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH.

Pelaku diketahui berinisial HB (29) warga RT 16, Bina Karya Selatan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH dihubungi membenarkan pelaku telah diamankan Tim Petir Polres Tanjab Barat pada tanggal 26 Mei 2020.

“HB ini ditangkap pada 11.30 WIB di rumahnya, pengungkapan kasus ini dari tracking rekening yang digunakan pelaku,” kata AKBP Guntur.

Kapolres menjelaskan, tersangka HB menggunakan foto profil facebook dengan cara search di googe dan facebook.

Tujuannya menggunakan foto korban adalah menarik perhatian para warga, modus berpura-pura membuka donasi untuk penggalangan dana Covid-19.

“Modus pelaku dengan pura-pura menarik perhatian warga menggalang dana untuk Covid-19, ditransfer ke rekening teman dan adiknya yang dipinjam pelaku,” kata Guntur.

BACA JUGA :  Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pencuri Sepeda Motor Keluarga Pasien Puskesmas Pijoan Baru

Pengakuan pelaku kepada petugas, uang yang didapat digunakan untuk judi online (poker) dan bayar hutang.

Dari tangan HB, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya HP merk Oppo, buku rekening, tangkapan layar akun Facebook serta screenshot percakapan.

“Atas perbuatannya, HB dijerat Pasal 51 (1) jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandasnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pencuri Sepeda Motor Keluarga Pasien Puskesmas Pijoan Baru
Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati
Pemilik Kebun Sawit Dibunuh Oleh Anak Buah Sendiri, Wakapolres Tebo : Pelaku Kita Ditangkap di Betara
Polisi Selidiki Pemilik Honda Jazz Berisi 3 Kg Sabu Terparkir di Depan PTPN VI Jambi
Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai 15,221 Miliar
Polsek Sungai Manau Ringkus Pelaku Maling Rokok Senilai 70 Juta
Baru 2 Bulan Keluar dari Lapas Jambi, Pria ini Ditangkap Lagi Karena Sabu
Polisi Tangkap 2 Pria Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu
Berita ini 381 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Oktober 2023 - 13:00 WIB

BTC Bantu Biaya Aliya Bocah 11 Bulan Lawan Kanker Neuroblastoma

Kamis, 21 September 2023 - 14:57 WIB

Nafkahi Keluarga, Nanda Pembuat Miniatur Kapal di Kampung Nelayan Butuh Bantuan Pemerintah

Sabtu, 2 September 2023 - 21:26 WIB

Meet and Greet Rumah Kucing Tungkal Peduli

Kamis, 24 November 2022 - 18:56 WIB

Cerita Irjen Pol Rusdi Hartono Hingga Jadi Kapolda Jambi Sentuh Hati Personel

Senin, 13 Juni 2022 - 20:30 WIB

Dua Kali Kehilangan Kapal Pompong, Istri Nelayan Ini Berusaha Ikhlas dan Tidak Melapor

Selasa, 15 Februari 2022 - 07:53 WIB

Valentin Jadi Hari Spesial Bagi Wawako Jambi Menginjak Usia 46 Tahun

Selasa, 6 Juli 2021 - 10:49 WIB

Mengisi Waktu di Masa Sekolah Daring, Bocah 15 Tahun Mengais Rezeki Menjadi Pengemudi Pompong

Jumat, 2 Agustus 2019 - 05:22 WIB

Bagas Yoga Lulus AKMIL, Betkat Doa dan Perjuangan Orang Tua, Begini Ceritanya

Berita Terbaru