KERINCI – Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda terduga pelaku JW (29) persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi Siswoyo membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku WJ.
“Ya, kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JW,” kata IPTU Edi Mardi Siswoyo, Selasa (18/10/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi menyebut pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci pada Senin (18/10/21) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan pelaku lanjut IPTU Edi berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B-191/X/2021/SPKT/POLRES KERINCI/Polda Jambi tanggal 01 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/71/X/Res.1.4/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
Kasat Reskrim menambahkan kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi, bahwa diduga sedang berada di rumahnya di Desa Tebing Tinggi.
“Kemudian anggota opsnal langsung berangkat dan mengamankan pelaku tampa perlawanan,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku diancam pasal Pasal 81 ayat (2), UU Perlindungan Anak.(*)