Tujuh Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 7 Januari 2022 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan (atas, kiri ke kanan), dan Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (bawah, kiri ke kanan).(Sumber : Dok. KOMPAS.com/DINO OKTAVIANO)

FOTO : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan (atas, kiri ke kanan), dan Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (bawah, kiri ke kanan).(Sumber : Dok. KOMPAS.com/DINO OKTAVIANO)

JAKARTA – Sebanyak Tujuh kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini.

Salah satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 2017.

Selanjutnya Gubernur Banten Wahidin. Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy, akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Mei 2022.

Kemudian pada tanggal yang sama, ada empat pasangan kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan. Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah.

Kemudian, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Idris Rahim.

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal dan Eny Anggraeny Anwar.

Selain itu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Lakotani.

Sementara, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Nova tak punya wakil karena belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.

Semula, Aceh dipimpin oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Namun, Irwandi terjerat kasus korupsi. Nova yang semula menjabat wakil gubernur pun dilantik sebagai gubernur Aceh pada 5 November 2020.

Para gubernur itu belum bisa melanjutkan kepemimpinan meski masih punya hak mencalonkan diri. Hal itu terjadi karena seluruh pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Hingga kepala daerah baru terpilih pada Pilkada 2024, jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj).

Kandidat penjabat akan diusulkan menteri dalam negeri dan dipilih oleh presiden. Penjabat berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. (Sumber : CNN Indonesia)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru