Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026), FOTO : BIRO HUMAS MENAKER/LT

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026), FOTO : BIRO HUMAS MENAKER/LT

MEDAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026), untuk membahas sinergi strategis antara bidang ketenagakerjaan dan penegakan hukum. Pertemuan ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga memberi manfaat sosial yang lebih luas melalui pelatihan kerja.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu penting terkait ketenagakerjaan dan penegakan hukum, termasuk peluang membangun kerja sama yang lebih konkret. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan pendekatan yang tidak berhenti pada aspek sanksi, tetapi juga membuka ruang pembina an yang memberi keterampilan dan nilai tambah.

Menurut Afriansyah Noor, sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan ini penting diperkuat agar kebijakan yang bersentuhan dengan aspek hukum juga dapat menghadirkan manfaat sosial yang nyata. Koordinasi antarlembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaannya lebih terarah, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah yang konkret seperti Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan yang berada di bawah Kemnaker. Karena itu, perlu dibuka kerja sama mengenai bagaimana pelaku tindak pidana menjalankan hukumannya sekaligus mendapatkan pelatihan kerja yang bermanfaat bagi dirinya, sehingga pada akhirnya juga memberi manfaat di tengah masyarakat,” kata Afriansyah Noor.

Afriansyah menegaskan, pendekatan seperti ini penting agar proses penegakan hukum tidak hanya menekankan a spek hukuman, tetapi juga mendorong pembinaan yang memberi bekal keterampilan. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang menjalani proses tersebut, tetapi juga oleh masyarakat melalui terciptanya lingkungan sosial yang lebih produktif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyambut baik pertemuan tersebut dan menilai langkah ini sebagai bagian penting dari penguatan koordinasi lintas lembaga.

“Ke depan, sinergi antara Kemnaker dan Kejati Sumatera Utara diharapkan semakin kuat dan mampu melahirkan kerja sama yang lebih konkret, sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat menjadi bagian dari pembinaan yang memberi keterampilan, memperkuat kebermanfaatan, dan menghadirkan dampak positif bagi masyarakat,” kata Harli.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
KPK Tarik Balik Yaqut Cholil Qoumas ke Sel Tahanan Usai Banjir Kritik Publik!
Berita ini 29 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 00:34 WIB

Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub

Minggu, 5 April 2026 - 23:35 WIB

Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Berita Terbaru