Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026), FOTO : BIRO HUMAS MENAKER/LT

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026), FOTO : BIRO HUMAS MENAKER/LT

MEDAN – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026), untuk membahas sinergi strategis antara bidang ketenagakerjaan dan penegakan hukum. Pertemuan ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga agar pelaksanaan kerja sosial tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, tetapi juga memberi manfaat sosial yang lebih luas melalui pelatihan kerja.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu penting terkait ketenagakerjaan dan penegakan hukum, termasuk peluang membangun kerja sama yang lebih konkret. Fokus pembahasan diarahkan pada upaya menghadirkan pendekatan yang tidak berhenti pada aspek sanksi, tetapi juga membuka ruang pembina an yang memberi keterampilan dan nilai tambah.

Menurut Afriansyah Noor, sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan ini penting diperkuat agar kebijakan yang bersentuhan dengan aspek hukum juga dapat menghadirkan manfaat sosial yang nyata. Koordinasi antarlembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaannya lebih terarah, terukur, dan berdampak bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaksanaan kerja sosial tentu harus memiliki wadah yang konkret seperti Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan yang berada di bawah Kemnaker. Karena itu, perlu dibuka kerja sama mengenai bagaimana pelaku tindak pidana menjalankan hukumannya sekaligus mendapatkan pelatihan kerja yang bermanfaat bagi dirinya, sehingga pada akhirnya juga memberi manfaat di tengah masyarakat,” kata Afriansyah Noor.

Afriansyah menegaskan, pendekatan seperti ini penting agar proses penegakan hukum tidak hanya menekankan a spek hukuman, tetapi juga mendorong pembinaan yang memberi bekal keterampilan. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang menjalani proses tersebut, tetapi juga oleh masyarakat melalui terciptanya lingkungan sosial yang lebih produktif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyambut baik pertemuan tersebut dan menilai langkah ini sebagai bagian penting dari penguatan koordinasi lintas lembaga.

“Ke depan, sinergi antara Kemnaker dan Kejati Sumatera Utara diharapkan semakin kuat dan mampu melahirkan kerja sama yang lebih konkret, sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat menjadi bagian dari pembinaan yang memberi keterampilan, memperkuat kebermanfaatan, dan menghadirkan dampak positif bagi masyarakat,” kata Harli.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 31 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Senin, 20 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja

Berita Terbaru