Yang Belum Nikah Perlau Tau Biaya Nikah di KUA Terbaru

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 22 Februari 2021 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi Pernikahan dengan Menunjukan Buku Nikah Sah/ISt

FOTO : Ilustrasi Pernikahan dengan Menunjukan Buku Nikah Sah/ISt

Berikut prosedur dan syarat dokumen nikah bagi mempelai pria dan wanita:

Dokumen calon mempelai pria:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Fotocopy KTP
  • Akta kelahiran
  • Kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
  • Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
  • Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
  • Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
  • Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
  • Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 1,279 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru