ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop. FOTO : Ilustrasi

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop. FOTO : Ilustrasi

MERANGIN – Beberapa kali tersandung perkara Pidana, nampaknya tak membuat jerh ZA alias ERIC (37) berurusan dengan Pilisi.

Warga Jl. H. Arahman Syukur No. 01 Rt.19 Rw.05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Jambi in kembali berulah menggelapkan Sepeda motor R2 jenis Honda Beat milik karyawan Cafe inisial BA.

Berdasarkan informasi dari Polres Merangin, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (07/03/2024) sekira Pukul 23.30 WIB, saat korban sedang bekerja di Café Warkop Sekanti. Dimana pada saat itu Bos korban bernama AD diminta oleh pelaku untuk meminjamkan sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menjemput rekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun karena pada saat itu AD tidak membawa motor, kemudian korban BA diminta oleh AD untuk meminjamkan sepeda motornya kepada Tersangka.

Naasnya, setelah sepeda motor dipinjamkan kepada tersangka, hingga sampai hari Minggu (09/03/24) pukul 14.00 WIB tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.

Kemudian korban bersama bosnya AD sudah berusaha mencari namun tidak bertemu. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin

Menerima laporan itu, Kapolres Merangin langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan tak butuh waktu lama tepatnya pada hari Sabtu (09/03/24) sekira pukul 15.00 WIB.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan tersangka ZA alias ERIC di salahs atu tempat di lingkungan Sapta Marga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.

“Betul, tepatnya hari Sabtu (09/3/24) sekira pukul 15:00 WIB, pelaku ZA Alias ERIC berhasil kita amankan dan sekarang anggota masih melakukan pendalaman terkait R2 yang digelapkan tersebut serta kemungkinan adanya laporan-laporan lain terkait dengan Tersangka, dan untuk diketahui bahwa yang bersangkutan ini juga merupakan seorang Residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk Penjara,” ujar Kapolres Merangin.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Polres Merangin

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura
SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka
Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta
Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi
Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi: Tindakan Tegas Terukur Diambil
Janjian Via WA, Tawuran di Bram Itam Berujung Bacok 3 Remaja Ditangkap
Dibacok di Jembatan Sugeng, Warga Sungai Nibung Dilarikan ke RSUD KH Daud Arif
Berita ini 226 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:10 WIB

Penyelundupan Antar Provinsi Digagalkan, Polres Tanjab Timur Sita 178 Ekstasi dan Sabu dari Jaringan Dumai

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:28 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar ke Singapura

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:47 WIB

SINDIKAT BBM ILEGAL ANTARPROVINSI DIGULUNG: Polres Tebo Sita 23 Ribu Liter Minyak Olahan, 4 Kurir Jadi Tersangka

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:46 WIB

Polres Bungo Tangkap Dua Rampok Modus Travel Palsu, Korban Rugi Rp35,5 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:43 WIB

Gasak Motor dan BPKB Korban Tertidur, Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Digulung Polsek Tebing Tinggi

Berita Terbaru