Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sinergi Pemerintah dan Buruh: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat disambut oleh jajaran pengurus KSPN pada pembukaan Rapimnas KSPN di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok. Kemnaker)

Sinergi Pemerintah dan Buruh: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat disambut oleh jajaran pengurus KSPN pada pembukaan Rapimnas KSPN di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). (Foto: Dok. Kemnaker)

MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pekerja platform digital, seperti ojek online (ojol) dan kurir. Langkah ini dilakukan dengan mengadopsi standar internasional tentang kerja layak yang baru saja disahkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Standar baru dari ILO ini akan menjadi kompas utama pemerintah dalam merancang aturan hukum yang lebih berpihak pada pekerja digital.

“Kami menyambut baik konvensi ini. Standar internasional tersebut akan menjadi referensi penting untuk memperkuat regulasi nasional,” ujar Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Target Rampung Oktober 2026

Pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang mengebut pembenahan aturan ketenagakerjaan nasional. Salah satu agenda utamanya adalah merampungkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan sah pada Oktober 2026, sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada empat fokus utama yang dikejar pemerintah dalam regulasi baru ini:

  • Kompetensi: Meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja para pekerja digital.
  • Akses Kerja: Memperluas kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
  • Jaminan Sosial: Memperkuat jaring pengaman sosial dan kesehatan bagi pekerja platform.
  • Hubungan Harmonis: Menciptakan iklim kerja yang sehat antara pekerja dan perusahaan.

Menjaga Keseimbangan Bisnis

Meski fokus pada perlindungan pekerja, Menaker menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan mematikan industri digital. Pemerintah tetap menjaga agar inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia tetap tumbuh subur.

Maka dari itu, Menaker mengajak serikat pekerja seperti KSPN untuk aktif memberikan masukan konkret. Kolaborasi ini penting agar undang-undang yang lahir nantinya bisa melindungi buruh sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan
Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!
Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP
Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal
Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Keduanya Hanya Wajib Lapor
Outlook Ketenagakerjaan 2026: Petakan Tantangan dan Proyeksikan Jutaan Peluang Kerja
Burun Daftar! Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Targetkan 20 Ribu Peserta
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Berita ini 6 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:54 WIB

Menaker: Standar ILO Jadi Acuan Baru Perlindungan Ojol dan Kurir di Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:28 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Doa Bersama dan Santunan untuk Kelancaran Operasional Kilang Balikpapan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03 WIB

Duka dalam Program KDMP dan KNMP, Tiga Peserta Calon Manajer Meninggal Saat Latsarmil!

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:27 WIB

Tekan Kecelakaan Kerja, Kemnaker Uji Kematangan Budaya K3 di PT IMIP

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:20 WIB

Resmikan 1.151 KM Jalan Daerah, Prabowo: Urat Nadi Perekonomian, Tak Boleh Ada Wilayah Tertinggal

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji. (Foto: Dok. Humas Polda Jambi)

Provinsi Jambi

Dua Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi Diganti

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:17 WIB