JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Pemerintah resmi menyepakati pelonggaran ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah di atas 30 persen dari APBD yang semula wajib diterapkan pada Januari 2027.
Langkah strategis ini diambil sebagai solusi darurat untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer serta mengamankan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD dan wajib efektif pada Januari 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data nasional, sebanyak 479 dari 546 daerah (atau sekitar 87,7 persen) saat ini memiliki porsi anggaran belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen. Jika aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dipaksakan tanpa relaksasi, mayoritas pemerintah daerah dipastikan kolaps secara fiskal atau terpaksa memecat ribuan tenaga non-ASN.
Poin Utama Kebijakan Relaksasi APBD 2027:
- Penyelamatan Status PPPK: Fokus utama pelonggaran adalah memberikan ruang fiskal bagi daerah untuk menampung formasi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tanpa melanggar hukum.
- Pembentukan Panja Khusus: Kebijakan dirumuskan oleh Panja Badan Anggaran DPR bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenpan-RB untuk menyusun formula transisi yang fleksibel.
- Penyesuaian Belanja Infrastruktur: Selain pos pegawai, pemerintah juga melonggarkan target wajib belanja infrastruktur daerah sebesar 40 persen agar porsi penganggaran tetap seimbang dan realistis.
Melalui keputusan ini, pemerintah pusat memberikan dispensasi waktu bagi pemerintah daerah untuk menata manajemen aparatur sipil negara tanpa mengorbankan pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga kerja yang ada.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia yang mengikuti rapat secara daring dari Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dede Yusuf menegaskan, Komisi II DPR RI menjadikan penyelesaian status PPPK sebagai prioritas utama. Karena itu, pihaknya memperjuangkan agar daerah tetap diberikan kelonggaran dalam mengalokasikan belanja pegawai di atas batas 30 persen hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap.
“Sebagai Komisi II, kami mendahulukan belanja pegawai, terutama untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kami memahami kondisi fiskal daerah dan karena itu memperjuangkan relaksasi aturan tersebut,” tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini meminta kepala daerah mendahulukan belanja pegawai, terutama PPPK penuh dan paruh waktu. Dengan adanya relaksasi, pemerintah dan DPR memperbolehkan pemda belanja pegawai di atas 30 persen sambil menunggu kondisi keuangan daerah.(tempo)**
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal








Komentar