Wadul, Kepala BKN  Bilang Mungkin Saja 10 Tahun ke Depan PNS Tak Lagi Dibutuhkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

FOTO : ASN Pemkab Tanjab Barat Pada Upacara Gabungan, Senun Tanggal 9 Maret 2020. Sebelum Diberlakukan Prokes Covid-19.

JAKARTA – Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan kemugkinan 10 tahun kedepan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi dibutuhkan.

Bahkan kata dia kemungkinan jika PNS nantinya tidak akan lagi menjadi full time job, dan posisinya tergantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ke depan 10 tahun lagi mungkin tidak akan seperti itu. Mungkin tidak ada PNS, mungkin semuanya PPPK, dan tidak diperlukan lagi PNS ke depan,” kata Bima dalam sesi Webinar di Jakarta seperti dikutip liputan6.com, Jumat (09/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu kata dia merujuk pada penerapan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19 saat ini telah banyak mengubah cara kerja pegawai.

Menurut dia, saat ini juga banyak inovasi yang terlahir saat bekerja dari rumah.

“Saya justru menyukai WFH itu karena dengan begitu inovasi berjalan dengan cepat,” kata Bima.

Bima pun tak menyangkal jika posisi beberapa profesi nantinya bakal tergantikan dengan inovasi teknologi. Hal itu disebutnya bisa saja turut terjadi pada PNS.

“Kalau kemudian inovasi semuanya seperti itu, pertanyaannya apakah PNS itu merupakan permanent job, full time job? Kenapa tidak part time job saja? Project based? Jadi tidak ada lagi yang sakral sekarang ini untuk berubah,” imbuhnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru