JAKARTA – Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut,” kata Muchdi di DPP Partai Berkarya seperti dikutip nasional.kompas.com, Selasa (02/03/21).
Muchdi meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku hingga adanya putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan AD/ART Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025 yang dicabut berdasarkan putusan PTUN masih berlaku hingga putusan inkracht.
“Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada di bawah kendali saya selaku Ketua Umum,” ujar Muchdi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya