Ketum Partai Berkarya Bukan Lagi Tommy Suharto, Rekom Usungan Pilkada 2020 Dibatalkan

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2020 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Istimewa

FOTO : Istimewa

JAKARTA – Partai Beringin Karya (Berkarya) resmi menerima surat keputusan (SK) pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan SK tersebut diterbitkan Kemenkumham 30 Juli 2020 lalu.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Rabu (5/8).

Badaruddin mengatakan, perubahan yang mendasar yaitu ada di posisi ketua umum yang sebelumnya dijabat oleh Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) kini berganti ke Muchdi Purwopranjono. Tommy kini menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya. Sementara posisi sekjen yang sebelumnya diisi oleh Priyo Budi Santoso kini dijabat oleh Badaruddin Andi Picunang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menerima SK pengesahan pengurus, Badaruddin menambahkan, Partai Berkarya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya). Sedangkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya kini telah dicabut.

“Perubahan mendasar adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih),” ujarnya.

Usai menerima dua SK tersebut, sejumlah pengurus DPP Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI pada Selasa (4/8) dan langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI.

“Terhadap Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah ketua umum dan sekretaris jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025. Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” jelasnya. (Republika)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif
Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi Masyarakat Indonesia Timur
Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM
MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Dibiayai Negara Selama Memenuhi Syarat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Sigap Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Bengkulu
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah!
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:01 WIB

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Mulai Pengembangan Terminal BBM di Maumere, Perkuat Akses Energi Masyarakat Indonesia Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 00:05 WIB

Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut Diambil Alih Presiden Prabowo

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:25 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:36 WIB

MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Dibiayai Negara Selama Memenuhi Syarat

Berita Terbaru