Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat, Menko PMK Minta MUI Terbitkan Fatwa

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pernikahan

Ilustrasi Pernikahan

JAKARTA – Berdasarkan data Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy minta Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terkait perkawinan anak.

“Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah,” kata Menko PMK dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Peningkatan Kualitas SDM Indonesia seperti dikutip kompas.tv, Kamis (18/03/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhadjir menambahkan, dalam konteks ini pemerintah sudah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak.

Usia minimal untuk menikah, kata  Muhadjir, bagi perempuan dan laki-laki sesuai UU Perkawinan No 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun.

Kendati demikian, Muhadjir menilai orang tua juga perlu berperan untuk mencegah perkawinan anak.

Orang tua, kata Muhadjir, harus bijaksana memikirkan dampak panjang yang akan terjadi jika menikahkan anak di bawah usia 19 tahun.

“Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait, perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul,” ujarnya.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru