HNW : Rencana Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan oleh Pemerintah Tak Sesuai Pancasila

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 21:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (NHW). FOTO : Istimewa

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (NHW). FOTO : Istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah/jasa Pendidikan dalam rancangan draf revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009.

Hidayat mengatakan rencana kebijakan tersebut tidak mencerminkan pelaksanaan dari dua sila Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Hidayat mengatakan bahwa wacana kebijakan tersebut juga berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi sulit di era pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak,” tutur Hidayat sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/96/21).

“Sedangkan para orang kaya dan konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0 persen untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke-2 dan ke-5,” ujar Hidayat.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang
BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia
Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Tok! MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Bupati Husniah Talenrang Terancam Diberhentikan
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Berita ini 141 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perluas Akses Vokasi, Kemnaker Targetkan Bangun 60 Balai Baru dan Pelatihan Gratis untuk 1 Juta Orang

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Tonggak Era Baru Hukum Kerja Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Disetujui, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FOTO : news.fin.co.id]

Nasional

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Rabu, 14 Okt 2026 - 01:00 WIB

Perwakilan manajemen MG Motor Indonesia bersama jajaran pimpinan Mimosa Group berfoto bersama di samping unit SUV terbaru MG ZS Hybrid+ saat gelaran regional launch di salah satu pusat perbelanjaan di Medan.

Finansial

MG Lanjutkan Peluncuran MG ZS Hybrid+ di Manado, Bali, dan Medan

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:10 WIB