HNW : Rencana Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan oleh Pemerintah Tak Sesuai Pancasila

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (NHW). FOTO : Istimewa

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (NHW). FOTO : Istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah/jasa Pendidikan dalam rancangan draf revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009.

Hidayat mengatakan rencana kebijakan tersebut tidak mencerminkan pelaksanaan dari dua sila Pancasila, yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Hidayat mengatakan bahwa wacana kebijakan tersebut juga berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi sulit di era pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak,” tutur Hidayat sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (11/96/21).

“Sedangkan para orang kaya dan konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0 persen untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke-2 dan ke-5,” ujar Hidayat.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru