TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1, Ini Persyaratan dan Ketentuannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 21 September 2021 - 00:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1

TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir 2021 Lulusan D4-S1

JAMBI – Ingin bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai perwira prajurit?. Pendaftaran calon Perwira Prajurit Karir (Pa PK) tahun 2021 untuk lulusan D4 dan S1 sudah dibuka.

Mengutip website resmi Rekrutmen TNI, rekrutmen-tni.mil.id, Minggu (19/9/21), pendaftaran calon Prajurit Perwira Karier 2021 dibuka mulai 13 September s.d 29 Oktober 2021.

Bersumber dari situs rekrutmen TNI, peserta melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu sebelum melakukan daftar ulang secara fisik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk materi seleksi penerimaan Pa PK TNI 2021 ini diantaranya seleksi administrasi, kesehatan, mental ideologi, psikologi, akademik, dan kesamaptaan jasmani.

Mari simak informasi tentang syarat hingga kebutuhan pada penerimaan calon Perwira Prajurit Karir tahun 2021 berikut ini.

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.
  5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
  6. Telah lulus dan berijazah S1 Profesi/S1/D4 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta sesuai jurusan/Program Studi yang ditentukan.
  7. Berusia setinggi-tingginya: 30 Tahun bagi yang berijazah S1/D4. 32 Tahun bagi yang berijazah S1 Profesi.
  8. Untuk jurusan/program studi Akreditasi “A”, IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D4, S1 dan S1 profesi.
  9. Untuk jurusan/program studi Akreditasi “B”, IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D4, S1 dan S1.
  10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (minimal Akreditasi “B”).
  11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum memiliki anak dan sanggup tidak memiliki anak atau hamil selama menjalani Dikma.
  12. Membawa fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh BAN-PT.
  13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
  14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.
  15. Menyertakan Surat Keterangan bersih Diri (SKBD).
  16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
  17. Wajib membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru