Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

- Redaksi

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

JAKARTA – Pemerintah meniadakan cuti bersama untuk menekan mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Strategi yang dimaksud yaitu dengan menetapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Larangan cuti akhir tahun berlaku bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan larangan cuti tidak hanya berlaku bagi PNS saja, namun juga berlaku bagi karyawan swasta. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/21).

Dia mengatakan, kebijakan itu dilakukan semata-mata untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Ke depan, pemerintah pun akan mengatur mengenai syarat perjalanan dan aturan level 3.

Sementara itu, khusus untuk PNS atau ASN, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan aturan baru yang menjelaskan terkait larangan cuti dan bepergian ke luar kota. Aturan itu akan memperbarui aturan sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 13 Tahun 2021.

“Kami tentunya dalam konteks aparatur, ASN tentunya akan juga menguatkan edaran, mungkin nanti akan meng-update SE 13/2021. Tapi sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. (Pastinya) bepergian ke luar daerah dan cuti nggak dimungkinkan,” kata Asdept Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrounce.(detik.com).

Artikel Ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul : Tak Cuma PNS, Ini Deretan Pegawai yang Dilarang Cuti Akhir Tahun.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan
Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Berita Terbaru