Kejaksaan Tuntut 20 Tahun Bui Terdakwa Kasus Rudapaksa Belasan Santri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 12 Desember 2021 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Asep Nana Mulyana. FOTO : TribunBanten

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat Asep Nana Mulyana. FOTO : TribunBanten

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa HW (36) atas kasus pencabulan terhadap belasan santri di bawah umur dan beberapa di antaranya hamil. Kajati mendorong agar jaksa penuntut umum memberi tuntutan maksimal.

“Karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Sabtu (11/12).

“Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan untuk menginformasikan kepada kami. Akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika merujuk dalam dakwaan yang muncul, maka tuntutan maksimal terhadap pimpinan ponpes di Bandung itu yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300.000.000. Hal itu berdasarkan pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan dengan anak.

Adapun pasal 81 ayat (1) berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Kendati demikian, pertengahan pekan lalu, Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW mendapatkan dakwaan pemberatan lantaran profesinya sebagai tenaga pendidik. Dikutip dari Antara, ancaman untuk HW total selama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Asep pun mengaku menerima masukan masyarakat untuk menuntut HW maksimal ditambah dengan hukuman kebiri.

Tuntutan tersebut datang termasuk dari para keluarga korban pencabulan. Terkait hal itu, Asep menyebut pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan hasil sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, HW didakwa JPU dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yaitu 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul : Kejaksaan Janji Tuntut 20 Tahun Bui Kasus Ponpes Cabul, Kebiri Dikaji.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi
Kapolri Lantik 6 Kapolda dan Kakorlantas yang Baru
Menaker Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tingkatkan Skill Hadapi Dunia Kerja Masa Depan
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka atas Dugaan Suap Proyek Rp 10,2 Miliar
Berita ini 242 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:28 WIB

Kemnaker Tegaskan Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Insentif Pajak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:51 WIB

OTT Bupati Sukoharjo: KPK Sebut Atas Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:22 WIB

Pemerintah Buka Pendaftaran Pemagangan Nasional Batch I 2026, Targetkan 50.000 Lulusan Perguruan Tinggi

Berita Terbaru