BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyoroti kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa HW (36) atas kasus pencabulan terhadap belasan santri di bawah umur dan beberapa di antaranya hamil. Kajati mendorong agar jaksa penuntut umum memberi tuntutan maksimal.
“Karena ini menyangkut ini kejahatan kemanusiaan yang kemudian menyalahgunakan posisinya selaku guru, tenaga pendidik, yang seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Sabtu (11/12).
“Nanti akan kami pantau terus dan kami mohon bantuan untuk menginformasikan kepada kami. Akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika merujuk dalam dakwaan yang muncul, maka tuntutan maksimal terhadap pimpinan ponpes di Bandung itu yakni 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp300.000.000. Hal itu berdasarkan pasal 81 KUHP tentang Persetubuhan dengan anak.
Adapun pasal 81 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Kendati demikian, pertengahan pekan lalu, Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW mendapatkan dakwaan pemberatan lantaran profesinya sebagai tenaga pendidik. Dikutip dari Antara, ancaman untuk HW total selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Asep pun mengaku menerima masukan masyarakat untuk menuntut HW maksimal ditambah dengan hukuman kebiri.
Tuntutan tersebut datang termasuk dari para keluarga korban pencabulan. Terkait hal itu, Asep menyebut pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan hasil sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui, HW didakwa JPU dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yaitu 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul : Kejaksaan Janji Tuntut 20 Tahun Bui Kasus Ponpes Cabul, Kebiri Dikaji.