JAKARTA – Sebanyak Tujuh kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini.
Salah satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Masa jabatan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anies memimpin DKI Jakarta sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 2017.
Selanjutnya Gubernur Banten Wahidin. Wahidin dan wakilnya, Andika Hazrumy, akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Mei 2022.
Kemudian pada tanggal yang sama, ada empat pasangan kepala daerah yang memasuki akhir masa jabatan. Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Abdul Fatah.
Kemudian, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan Idris Rahim.
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal dan Eny Anggraeny Anwar.
Selain itu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Lakotani.
Sementara, Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022. Nova tak punya wakil karena belum ada kesepakatan di antara partai pengusung.
Semula, Aceh dipimpin oleh Gubernur Irwandi Yusuf pada 2017. Namun, Irwandi terjerat kasus korupsi. Nova yang semula menjabat wakil gubernur pun dilantik sebagai gubernur Aceh pada 5 November 2020.
Para gubernur itu belum bisa melanjutkan kepemimpinan meski masih punya hak mencalonkan diri. Hal itu terjadi karena seluruh pilkada akan digelar serentak pada 2024.
Hingga kepala daerah baru terpilih pada Pilkada 2024, jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj).
Kandidat penjabat akan diusulkan menteri dalam negeri dan dipilih oleh presiden. Penjabat berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. (Sumber : CNN Indonesia)