Pemprov Jambi Hapuskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Hingga April 2022

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 sekaligus HUT ke-65 Tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Dr. Ahmad Subhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan berlaku terhitung mulai dengan hari ini, ini merupakan program keringanan pajak, berupa pembebasan BBN II dan denda PKB,” katanya, Jum’at.

Subhan menjelaskan, ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 21 KEPGUB/BAKEUDA-2-2/2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II bea balik nama kendaraan bermotor lelang dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor 1 dan 2 serta lelang.

Dalam surat tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menetapkan kebijakan diantaranya.

PERTAMA : Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I dan II serta Lelang.

KEDUA : Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hanya dipungut pokok tunggakan pajak, sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

KETIGA : Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai hari 7 Januari ini hingga 30 April 2022.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Dibuka Presiden Prabowo, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Hadiri Rakornas di Sentul
Hutama Karya Tegaskan Komitmen Dalam Menjaga Kualitas dan Minimalkan Dampak Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC Ness
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Minggu, 10 November 2024 - 18:55 WIB

Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Sabtu, 9 November 2024 - 18:50 WIB

Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda

Berita Terbaru