Pemprov Jambi Hapuskan Denda Pembayaran Pajak Kendaraan Hingga April 2022

- Redaksi

Jumat, 14 Januari 2022 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

Kantor Samsat Jambi. FOTO : MetroJambi

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19 sekaligus HUT ke-65 Tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Agus Pirngadi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Dr. Ahmad Subhan.

“Kebijakan berlaku terhitung mulai dengan hari ini, ini merupakan program keringanan pajak, berupa pembebasan BBN II dan denda PKB,” katanya, Jum’at.

Subhan menjelaskan, ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 21 KEPGUB/BAKEUDA-2-2/2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II bea balik nama kendaraan bermotor lelang dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor 1 dan 2 serta lelang.

BACA JUGA :  MK Putuskan Sengketa Pilgub Jambi dengan PSU di 5 Kabupaten/Kota

Dalam surat tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menetapkan kebijakan diantaranya.

PERTAMA : Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Lelang dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I dan II serta Lelang.

BACA JUGA :  Ketua KPU RI Lantik PAW Anggota KPU Provinsi Jambi

KEDUA : Pembebasan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU hanya dipungut pokok tunggakan pajak, sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

KETIGA : Pembebasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya terhitung mulai hari 7 Januari ini hingga 30 April 2022.(**)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Bermotor
Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Berita ini 615 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Bermotor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Berita Terbaru

Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Hidupkan Ekonomi Rakyat. FOTO : WKI

Ekonomi

Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Hidupkan Ekonomi Rakyat

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:10 WIB