JAMBI – Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Tebo dan Sarolangun, dalam waktu beberapa pekan ke depan akan dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati. Hal tersebut berdasarkan rilis Data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Senin (3/1/22).
Disebutkan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Tebo dan Bupati dan Wakil Bupati akan habis masa jabatan serentak pada tanggal 22 Mei 2022.
- Bupati Muaro Jambi
- Bupati Hj. Masnah Busro, S.E., M.Tr.IP
- Wakil Bupati Bambang Bayu Suseno
- Akhir masa jabatan 22 Mei 2022
- Bupati Sarolangun
- Bupati Drs. H. Cek Endra
- Wakil Bupati Hilalatil Badri
- Akhir masa jabatan 22 Mei 2022
- Bupati Tebo
- Bupati Dr. H. Sukandar, S.Kom., M.Si
- Bupati Syahlan
- Akhir masa jabatan 22 Mei 2022
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, diangkat penjabat bupati sampai dengan terpilihnya bupati/wabup melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, apakah Pjs kepala daerah, akan berdampak terhadap incumbent ataupun non incumbent yang akan maju di Pilkada Serentak 2024.
Pengamat Politik, Hadi Suprapto Rusli mengungkapkan, berdampak atau tidaknya itu tergantung dari sikap dan kinerja dari Pjs Bupati tersebut. Pjs Kepala daerah mau itu bupati ataupun walikota itu ada plus minus untuk incumbent.
“Maksudnya, untuk program pemerintahan. Dari yang sudah-sudah mereka itu menjalankan program pemerintahan yang sudah ada. Untuk plusnya tentu ada penyegaran di tingkat daerah. Apalagi penjabat yang ditunjuk itu adalah putra daerah. Tentu akan menjadi semangat baru bagi daerah tersebut,” ungkap Hadi yang juga seorang peniliti dari Indo Barometer ini, saat dibincangi lintastungkal.com beberapa pekan lalu.
Menurut Hadi, jika Pjs itu lebih intensif dan lebih sering turun ke masyarakat selama satu tahun menjabat. Dengan membawa embel-embel politik dalam tanda kutip. Tentunya akan berpengaruh terhadap incumbent.
“Misalnya, ada kerabat dari Pjs tersebut yang maju di daerah itu yang non incumbent. Bisa saja disetiap turun ke masyarakat, dia mempromosikan kerabatnya. Tetapi kembali lagi ke figur pjs nya, apakah memiliki integritas dan netralitas yang tinggi sebagai ASN,” ungkap Hadi.
kata Hadi peran Gubernur dalam menunjuk Pjs ini sangat berpengaruh dalam menentukan peta politik yang akan diduduki oleh Pjs itu.
“Gubernur pasti ada kajian-kajiannya dalam menentukan hal ini. Pastinya juga gubernur akan memikirnya pengaruh di daerah itu Pilkada di 2024. Tidak mustahil juga untuk menyongsong Pilgub 2024. Itu jelas poinnya,” pungkas Hadi.
Untuk diketahui pada 2022 ini ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya, yang terbagi menjadi 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 walikota. Sementara pada 2023 ada 170 kepala daerah yang selesai masa baktinya.(Val)