32 Paket Sabu Seberat 3,5 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

- Redaksi

Selasa, 5 Juli 2022 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy Saat Mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3,5 Kg Narkoba, Selasa (5/7/22). FOTO : Dhea.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy Saat Mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3,5 Kg Narkoba, Selasa (5/7/22). FOTO : Dhea.

JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jensi sabu-sabu yang beroperasi di Kota Jambi seberat 3,5 kilogram.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy dalam konferensi pers, Selasa (5/7/22) menyebutkan pengungkapan kasus ini dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Berbekal informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran RT. 18/00 Kel. Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekira pukul 01.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Kamis (16/6/22)sekira pukul 00.30 WIB.

“Dari pemeriksaan anggota berhasil menemukan 32 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran berat total sekitar 3,5 Kg” ungkap Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy .

Rully menyebutkan barang bukti tersebut disimpan pelaku LL di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumahnya

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K pelaku LL mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau. Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.

“Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut,” ungkap Niko.

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 618 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru