JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo dihadirkan langsung dalam sidang kode etik hari ini yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/22).
Sidang etik ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Kode etik Polri adalah pedoman penting yang harus dipatuhi setiap polisi dalam menjalankan kewajibannya. Pelanggaran terhadap kode etik Polri bisa berujung sanksi administrasi maupun pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tampak dari kanal YouTube Polri TV Radio, Sambo tampak hadir mengenakan seragam dinas Polri.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sanksi akan diputuskan hari ini juga.” ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dikutif dari news.detik.com.
Dedi juga menyebutkan sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang ini, yaitu mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
“Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS,” ujar Dedi.(Edt)