KUALA TUNGKAL – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2018-2021 memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Marcelo Bellah melalui Kasi Intelijen Muhammad Lutfi menyebutkan, kelanjutan perkara atas nama terdakwa inisial BP (51) dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD di Desa Tanjung Benanak masuk ke tahap sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Aidil Raya Putera dan Dani Tri Wibowo melakukan pemeriksaan terhadap 5 (Lima) Saksi dari Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi,” kata Muhammad Lutfi, Senin (5/6/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara atas nama terdakwa BP kata Kasi Intelijen, dimana dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun anggaran 2018-2021, atas perbuatan terdakwa diduga telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 908.553.940,36,-.
Sebelumnya, Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap BP mantap Kades Tanjung Benanak 6 Maret 2023 lalu.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Benanak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah.
Dalam penanganan perkara ini penyidikan telah menyimpulkan berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian Keuangan Negara (KN) Rp908 Juta lebih.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal