JAKARTA – Jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh KPK, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebut akan ikuti proses hukum di TNI.
Alasan itu diungkapkan Henri karena berstatus militer aktif.
“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (27/7/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lulusan Akmil 1988 ini mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI terkait kasus ini.
Dia juga telah membantah dugaan mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas.
“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/7/23).
Alex menjelaskan KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini antara lain Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. (red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal