MK Tolak Permohonan Penurunan Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun!

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Anwar Usman Saat Membacakan Putusan Perkara Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 pada Senin (16/10/2023). FOTO : IStimewa

Ketua MK Anwar Usman Saat Membacakan Putusan Perkara Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 pada Senin (16/10/2023). FOTO : IStimewa

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Pemohon menilai bahwa norma itu tidak sesuai dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Oleh sebab itu, pemohon meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 seperti yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf o UU No. 42/2008 dan Pasal 6 huruf q UU No. 23/2003.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketidaksetujuan dengan dalil para pemohon. Para hakim MK menelusuri, UUD 1945 original yang disusun oleh para pendiri bangsa memang tidak mengatur soal batas usia capres-cawapres.

Dalam amandemen UUD 1945 selama 1999-2002, fraksi di MPR menyatakan persoalan batasan usia capres-cawapres tidak ada patokan yang ideal sehingga bisa diatur sesuai perkembangan zaman. Oleh sebab itu, MPR bersepakat ke depan penentuan persoalan usia ini sebaiknya diatur dalam UU bukan UUD 1945.

MK sepakat dengan kesepakatan MPR. MK, yang bukan pembuat UU, menyatakan tidak bisa menentukan norma batasan usia capres-cawapres.

“Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang [DPR dan pemerintah],” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan pertimbangan dalam sidang pleno.

Di samping itu, dua dari sembilan hakim konstitusi punya dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan penurunan minimal usia capres-cawapres ini. Keduanya yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : kabar24.bisnis.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Mantan Presiden Jokowi Pesan 3 Hal Kepada Hairan-Amin Untuk Dilakasanakan Jika Terpilih Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat
Berita ini 93 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Minggu, 17 November 2024 - 12:18 WIB

Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru