KUALA TUNGKAL – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran Subsidi pada Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Tanjab Barat Tahun Anggaran 2019-2021 terus bergulir.
Setidaknya hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 Saksi.
“Dalam kasus ini lebih kurang 20 Saksi diperiksa termasuk Sekda Pak Agus Sanusi,” ungkap Kajari Marcelo Bellah melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, Rabu (8/11/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudarmanto menuturkan, dugaan korupsi penggunaan anggaran Subsidi di PDAM Tirta Penganuan, Pemerintah Daerah Tanjab Barat setiap tahunnya pada Tahun 2019-2021 memberikan dana Subsidi kepada Perumda Tirta Pengabuan atas permohonan dari Perumda ke Pak Bupati.
“Setelah itu dibahas oleh Timnya Pak Sekda disetujui, dibahas lagi Tim Anggaran DPRD segala sesuatunya disahkan di APBD setelah itu baru disalurkan ke Perumda Air Minum Tirta Pengabuan itulah digunakan pihak Perumda,” tuturnya.
Namun kata Sudarmanto berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat terhadap penggunaan anggaran subsidi itu, ditemukan beberapa penggunaan yang menyimpang.
“Jadi berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan ditemukan beberapa penggunaan anggaran subsidi yang menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Sudarmanto.(Bas)
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal