MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Kamis (7/12/23) pukul 13.00 WIB.
Pelaku merupakan seorang Pria berinisial B (40) warga Desa Sungai Ulak Kec.Nalo Tantan, Merangin.
“Pelaku kita tangkap di BTN Griya Asri Sungai Ulak saat sedang memuat Koral,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH, Kamis siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban akan tingkah pelaku yang meresahkan atas perbuatan asusila terhadap anaknya sebut saja Putri (14) masih berstatus pelajar SMP.
Kasat menyebutkan aksi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terbongkar setelah korban mengadu kepada tetangganya, dan tetangganya menceritakan kejadiannya kepada nenek korban, kemudian nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin.
“Polisi langsung melakukan penyelidikan, Namun saat akan dilakukan penangkapan Pelaku melarikan diri dari Kota Bangko,” kata Mulyono,
Setelah itu Polres Merangin langsung menerbitkan DPO Atas Nama Pelaku.
“Tak lama, pelaku berhasil diamankan, dair pemeriksaan, akhirnya Pelaku mengakui segala perbuatannya,” imbuh Kasat Reskrim Polres Merangin.
Atas Perbuatannya , Pelaku dikenakan pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita: Polres Merangin