JAMBI – Setidaknya ada 48 kepala dan wakil kepala daerah bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.
Hal itu imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (21/12/2023), MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka didampingi oleh Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dari kantor Visi Office.
Para kepala daerah tersebut mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menimbulkan dua dampak berbeda terhadap 171 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan 2018. Bagi mereka yang dilantik pada 2018, pasal tersebut tidak menimbulkan persoalan akhir masa jabatan karena masa jabatan mereka utuh selama lima tahun atau hingga 2023.
Mengutip cnnindonesia.com, Sabtu (23/12/23). Kuasa hukum Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak Cs, Febri Diansyah menyebut putusan MK ini tak hanya berdampak pada masa jabatan para kepala daerah yang menjadi pemohon.
Dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya dilakukan 2019. Adapun rinciannya, 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati.
Febri merinci 48 kepala daerah itu terdiri dari empat gubernur dan wakil gubernur, delapan wali kota dan wakil wali kota, serta 36 bupati dan wakil bupati yang dipilih pada Pemilu 2018, namun baru dilantik pada 2019.
Ia menegaskan bahwa Putusan MK bukan memberikan perpanjangan masa jabatan para kepala daerah yang terdampak, melainkan memberikan kepastian hukum kepada para kepala daerah untuk tetap menjalankan lima tahun masa jabatannya.
Febri berharap para kepala daerah dapat memaksimalkan masa jabatannya dengan menuntaskan program-program dan janji politik di daerahnya masing-masing.
Berikut daftar 48 yang disebut terdampak dari putusan MK tersebut:
Gubernur dan Wakil Gubernur
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau
- Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
Walikota dan Wakil Walikota
- Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam
- Wali kota dan Wakil Wali kota Padang
- Wali kota dan Wakil Wali kota Bogor
- Wali kota dan Wakil Wali kota Tegal
- Wali kota dan Wakil Wali kota Madiun
- Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo
- Wali kota dan Wakil Wali kota Tarakan
- Wali kota dan Wakil Wali kota Gorontalo
Bupati dan Wakil Bupati
- Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya
- Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
- Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang
- Bupati dan Wakil Bupati Dairi
- Bupati dan Wakil Bupati Langkat
- Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara
- Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir
- Bupati dan Wakil Bupati Cirebon
- Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
- Bupati dan Wakil Bupati Garut
- Bupati dan Wakil Bupati Tegal
- Bupati dan Wakil Bupati Magelang
- Bupati dan Wakil Bupati Sampang
- Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat
- Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan
- Bupati dan Wakil Bupati Kupang
- Bupati dan Wakil Bupati Ende
- Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
- Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya
- Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur
- Bupati dan Wakil Bupati Sanggau
- Bupati dan Wakil Bupati Mempawah
- Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
- Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas
- Bupati dan Wakil Bupati Tabalong
- Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud
- Bupati dan Wakil Bupati Donggala
- Bupati dan Wakil Bupati Wajo
- Bupati dan Wakil Bupati Luwu
- Bupati dan Wakil Bupati Pinrang
- Bupati dan Wakil Bupati Kolaka
- Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar
- Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor
- Bupati dan Wakil Bupati Mimika
- Bupati dan Wakil Bupati Deiyai.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal