JAMBI – Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menahan EY (37) Nahkoda Kapal Tongkang Batubara TB Hikmah Bunda X.
EY (37) ditahan setekah ditetapkan sebanagi tersangka pelanggaran tindak pidana Pelayaran yakni menabrak tiang fender pengaman Jembatan Batanghari I, pada Selasa 14 Mei 2024.
“Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Tersangka, dan untuk pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 dengan Tersangka di dampingi oleh penasehat hukum,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, di Jambi, Rabu (22/5/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Agus, setelah ditetapkan tersangka EY ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024.
“Terhadap tersangka kita sangkakan dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 323 ayat (2), dan atau Pasal 302 ayat (1) dan atau atau Pasal 302 ayat (2) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya.
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti yakni 1 unit Kapal Tongkang BG. Santan 199 d an 1 Unit Tugbuat (TB) Hikmah Bunda X.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan tersangka terhadap S (47) dalam peristiwa kapal Tongkang menabrak menabrak tiang vendor jembatan Batanghari I pada Senin (13/5/24).
S merupakan Nahkoda kapal TB Cahaya 1 yang saat itu mengendalikan kapal menarik bermuatan batu bara.
Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan S langsung ditahan di Mako Ditpolairud mulai hari Kamis (16/5/24).
“Penetapan S sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tandasnya.**
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : BIN