Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Tanjabbar Kades dan BPD Tingkatkan Kinerja

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat Menyaksinakn Perwakilan Kepala Desa Teken Berita Acara Pengukuhan. FOTO : Prokopim

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat Menyaksinakn Perwakilan Kepala Desa Teken Berita Acara Pengukuhan. FOTO : Prokopim

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) dan 580 Anggota Badan Permusyawatan Desa atau lebih dikenal dengan BPD dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengucapkan sumpah janji perpanjangan masa jabatan.

Pengambilan sumpah janji ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Jum’at (5/7/24).

“Selamat kepada Kepala Desa dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang Hari ini diperpanjang masa jabatannya,” ungkap Bupati H Anwar Sadat ditemui usai pengambilan sumpah janji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Kades dan Anggota BPD Anwar Sadat meminta agar dapat meningkatkan kinerja. Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggungjawab.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, semangat kerja ditingkatkan,” ungkap Anwar Sadat.

Dia juta mengingatkan agar antara Kepala Desa dan BPD selalu berkoordinasi berjalan serasi dan bergandeng tangan demi kemajuan bersama.

“Kepala Desa dan BPD selalu mengingatkan peraturan yang berlaku koordinasi, komunikasi dengan pimpinan di daerah. Karena Kepala Desa ini perpanjangan tangan Pemerintah daerah,” sebutnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat Muhammad Natsir menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan pengukuhan dan pengambilan sumpah janji Kepala Desa dan anggota BPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai pelaksanaan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pasal tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.

“Peserta terdiri 104 orang Kepala Desa definitif, 580 orang Anggota BPD dan dihadiri 10 orang Penjabat Kepala Desa sementara,” tambahnya.*

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T
Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi
Wabup Katamso Lantik 1 Camat dan 4 Pejabat Administrator Lainnya
Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat
Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier
Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Hadiri Pesmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo, Katamso : Pemkab Tanjab Barat Siap Perkuat Ekonomi Desa
Bupati Tanjab Barat Wajibkan Kepala Dinas Punya Kartu Perpustakaan untuk Dongkrak Literasi
Berita ini 137 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:59 WIB

Wabup Katamso Lantik 1 Camat dan 4 Pejabat Administrator Lainnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:33 WIB

Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:33 WIB

Aturan “Kunci NIP” 10 Tahun Digugat ke MK, ASN Keluhkan Risiko Perceraian dan Hambatan Karier

Berita Terbaru