Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Tanjabbar Kades dan BPD Tingkatkan Kinerja

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat Menyaksinakn Perwakilan Kepala Desa Teken Berita Acara Pengukuhan. FOTO : Prokopim

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat Menyaksinakn Perwakilan Kepala Desa Teken Berita Acara Pengukuhan. FOTO : Prokopim

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) dan 580 Anggota Badan Permusyawatan Desa atau lebih dikenal dengan BPD dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengucapkan sumpah janji perpanjangan masa jabatan.

Pengambilan sumpah janji ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Jum’at (5/7/24).

“Selamat kepada Kepala Desa dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang Hari ini diperpanjang masa jabatannya,” ungkap Bupati H Anwar Sadat ditemui usai pengambilan sumpah janji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Kades dan Anggota BPD Anwar Sadat meminta agar dapat meningkatkan kinerja. Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggungjawab.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, semangat kerja ditingkatkan,” ungkap Anwar Sadat.

Dia juta mengingatkan agar antara Kepala Desa dan BPD selalu berkoordinasi berjalan serasi dan bergandeng tangan demi kemajuan bersama.

“Kepala Desa dan BPD selalu mengingatkan peraturan yang berlaku koordinasi, komunikasi dengan pimpinan di daerah. Karena Kepala Desa ini perpanjangan tangan Pemerintah daerah,” sebutnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat Muhammad Natsir menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan pengukuhan dan pengambilan sumpah janji Kepala Desa dan anggota BPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai pelaksanaan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pasal tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.

“Peserta terdiri 104 orang Kepala Desa definitif, 580 orang Anggota BPD dan dihadiri 10 orang Penjabat Kepala Desa sementara,” tambahnya.*

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik
Kantor SAR Jambi Laksanakan Apel Siaga SAR Khusus Lebaran Idiul Fitri 1446 H
KPK ; Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
BREAKING NEWS ; Jalan Putus di Bungo, Dirlantas Polda Jambi Himbauan Roda Enam dan Truk Lewat Jalur Kerinci
Peresmian Terminal LPG Bima : Komitmen Pertamina Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Berita ini 111 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:18 WIB

Mulai Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:52 WIB

Kantor SAR Jambi Laksanakan Apel Siaga SAR Khusus Lebaran Idiul Fitri 1446 H

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:36 WIB

KPK ; Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Berita Terbaru