Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Tanjabbar Kades dan BPD Tingkatkan Kinerja

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 21:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat Menyaksinakn Perwakilan Kepala Desa Teken Berita Acara Pengukuhan. FOTO : Prokopim

Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat Menyaksinakn Perwakilan Kepala Desa Teken Berita Acara Pengukuhan. FOTO : Prokopim

KUALA TUNGKAL – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) dan 580 Anggota Badan Permusyawatan Desa atau lebih dikenal dengan BPD dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengucapkan sumpah janji perpanjangan masa jabatan.

Pengambilan sumpah janji ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Jum’at (5/7/24).

“Selamat kepada Kepala Desa dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang Hari ini diperpanjang masa jabatannya,” ungkap Bupati H Anwar Sadat ditemui usai pengambilan sumpah janji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Kades dan Anggota BPD Anwar Sadat meminta agar dapat meningkatkan kinerja. Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggungjawab.

“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, semangat kerja ditingkatkan,” ungkap Anwar Sadat.

Dia juta mengingatkan agar antara Kepala Desa dan BPD selalu berkoordinasi berjalan serasi dan bergandeng tangan demi kemajuan bersama.

“Kepala Desa dan BPD selalu mengingatkan peraturan yang berlaku koordinasi, komunikasi dengan pimpinan di daerah. Karena Kepala Desa ini perpanjangan tangan Pemerintah daerah,” sebutnya.

Sebelumnya Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat Muhammad Natsir menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan pengukuhan dan pengambilan sumpah janji Kepala Desa dan anggota BPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai pelaksanaan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Dalam pasal tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.

“Peserta terdiri 104 orang Kepala Desa definitif, 580 orang Anggota BPD dan dihadiri 10 orang Penjabat Kepala Desa sementara,” tambahnya.*

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada Penipuan BSU 2026! Kemnaker Tegaskan Pekerja Jaga Data Pribadi
Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK
Kapolri Tinjau Temuan Laboratorium Narkotika Ilegal Tersesar di Pidie Aceh
Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026
Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut
BREAKING NEWS : Ganjil-Genap BBM Pertalite di Bali Mulai 17 Oktober, Pengisian Dibatasi hingga 20 Liter
Bupati Anwar Sadat Jenguk Pasien ISPA di RSUD KH. Daud Arif, Ada 2 Balita Jalani Perawatan
OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
Berita ini 142 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Waspada Penipuan BSU 2026! Kemnaker Tegaskan Pekerja Jaga Data Pribadi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:20 WIB

Kapolri Tinjau Temuan Laboratorium Narkotika Ilegal Tersesar di Pidie Aceh

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang Kendaraan Dinas, Penawaran Dibuka hingga 30 Oktober 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Tegas! Sekda Hermansyah: Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Wajib Berpredikat Baik Jika Mau Kontrak Lanjut

Berita Terbaru