Ahli Waris Dua Pahlawan Kesehatan TNI AD yang Gugur dalam Penanganan Covid-19 Terima Santunan Asabri

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2020 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kedua orang Tua almarhumah Novera, A.Md.Kep Bapak Supardi dan Ibu Ofnetty Menerima Santina dari Dirut PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja Sebesar Rp 286.031.100 di Ruang Puskodalad Mabesad, Jakarta, Senin (18/05/20).

FOTO : Kedua orang Tua almarhumah Novera, A.Md.Kep Bapak Supardi dan Ibu Ofnetty Menerima Santina dari Dirut PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja Sebesar Rp 286.031.100 di Ruang Puskodalad Mabesad, Jakarta, Senin (18/05/20).

JAKARTA – Dua Pahlawan Kesehatan, PNS TNI AD dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang meninggal dunia akibat terpapar wabah Covid-19, menerima Santunan Resiko Kematian Khusus (SRKK) tewas dari Asabri.

Pemberian santunan tersebut diserahkan langsung kepada ahli waris oleh Dirut PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja yang didampingi Kepala Cabang Asabri Jakarta Kolonel (Purn) Surono bertempat di Ruang Puskodalad Mabesad, Jakarta, Senin (18/05/20).

Penyerahan santunan tersebut sisaksikan langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa sesaat sebelum melaksanakan Vicon berkala dengan Pejabat RSPAD dalam rangka memantau perkembangan dan kondisi penanganan pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam rilis resminya, di Jakarta, Seinin siang.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 428 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru