Bakar Lahan di Kawasan HPT Warga Deli Serdang JG, Diringkus Tim Satgas Karhutla

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 12 September 2024 - 08:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tanjab Barat Gelar Pelaku dan Barang Bukti Pembakaran Lahan.

Polres Tanjab Barat Gelar Pelaku dan Barang Bukti Pembakaran Lahan.

KUALA TUNGKAL – Seorang Warga Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Inisial JG (32) diduga Pelaku pembakaran lahan diringkus Tim Satgas Karhutla bersama Kapolsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat Polda Jambi.

Terduga Pelaku JG diamankan Tim Satgas Karhutla saat membangun Pondok di Lokasi Lahan yang terbakar di Area 44 Siri-Siri Desa Suban Kecamatan Batang Asam yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan modus operandi yang dilakukan JG membuka lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Suban Kecamatan Batang Asam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cara yang dilakukan JG dengan melakukan tebas tumbang setekah dibersihkan Pelaku mengumpulkan ranting pohon dan sisa bekas tumbangan untuk dibakar,” sebut AKP Frans saat konferensi pers Rabu (11/9/2024) di Mapolres Tanjab Barat.

Lahan yang sudah dibersihkan dengan cara dibakar ini oleh Pelaku rencananya akan ditanami Kelapa Sawit.

Awal kejadian pembakaran Lahan yang dilakukan JG terjadi pada 31 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib Tim Satgas Karhutla bersama Kapolsek Tungkal Ulu melakukan Groundcheck adanya titik hotspot untuk melakukan pemadaman api.

Ketika berada di Area 44 Siri-Siri Desa Suban Kecamatan Batang Asam ada seseorang sedang membangun Pondok didekat Lahan sedang terbakar

Meilhat hal itu Tim Satgas Karhutla bersama Kapolsek Tungkal Ulu9 AKP Ivan Ripa’i menanyakan siapa Pemilik lahan dan membakarnya kepada Pelaku.

“Pelaku JG mengakui bahwa Lahan seluas lebih kurang 0,2 Hektar tersebut miliknya dan dirinya pula yang melakukan pembakaran,” beber Kasatreskrim.

Setelah dilakukan pembakaran dengan tebas tumbang menurut pengakuan JG Lahan tersebut akan digunakan untuk berkebun Kelapa Sawit.tapi 8

“Di lokasi selain JG Tim Satgas bersama Kapolsek juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) bilah Golok, Korek Api, BBM Pertalite dalam Ssbotol Air Mineral,” beber Kasatreskrim lagi.

“Jadi Tersangka JG ini melakukan pembakaran juga untuk meringankan biaya membersihkan lahan agar cepat ditanami Kelapa Sawit,” imbuhnya.

Atas perbuatan yang dilakukan JG, Tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 Tahun dan Denda Rp10 Milyar Rupiah,” pungkasnya.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Perahu Karam, 1 Pemancing di Tebo Meninggal Dunia dan 2 Korban Masih dalam Pencarian
Ditemukan Meninggal di Kamar 208 Hotel Setia Jaya, Korban Sempat Check-in Sendiri Sejak Selasa Sore
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
BREAKING NEWS : Pria 60 Tahun Warga Mendahara Ilir Ditemukan Meninggal Tengkurap di Kamar 208 STJ
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Berita ini 148 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Perahu Karam, 1 Pemancing di Tebo Meninggal Dunia dan 2 Korban Masih dalam Pencarian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Ditemukan Meninggal di Kamar 208 Hotel Setia Jaya, Korban Sempat Check-in Sendiri Sejak Selasa Sore

Berita Terbaru