KUALA TUNGKAL – Seorang Warga Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Inisial JG (32) diduga Pelaku pembakaran lahan diringkus Tim Satgas Karhutla bersama Kapolsek Tungkal Ulu Polres Tanjab Barat Polda Jambi.
Terduga Pelaku JG diamankan Tim Satgas Karhutla saat membangun Pondok di Lokasi Lahan yang terbakar di Area 44 Siri-Siri Desa Suban Kecamatan Batang Asam yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung mengatakan modus operandi yang dilakukan JG membuka lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Suban Kecamatan Batang Asam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cara yang dilakukan JG dengan melakukan tebas tumbang setekah dibersihkan Pelaku mengumpulkan ranting pohon dan sisa bekas tumbangan untuk dibakar,” sebut AKP Frans saat konferensi pers Rabu (11/9/2024) di Mapolres Tanjab Barat.
Lahan yang sudah dibersihkan dengan cara dibakar ini oleh Pelaku rencananya akan ditanami Kelapa Sawit.
Awal kejadian pembakaran Lahan yang dilakukan JG terjadi pada 31 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 Wib Tim Satgas Karhutla bersama Kapolsek Tungkal Ulu melakukan Groundcheck adanya titik hotspot untuk melakukan pemadaman api.
Ketika berada di Area 44 Siri-Siri Desa Suban Kecamatan Batang Asam ada seseorang sedang membangun Pondok didekat Lahan sedang terbakar
Meilhat hal itu Tim Satgas Karhutla bersama Kapolsek Tungkal Ulu9 AKP Ivan Ripa’i menanyakan siapa Pemilik lahan dan membakarnya kepada Pelaku.
“Pelaku JG mengakui bahwa Lahan seluas lebih kurang 0,2 Hektar tersebut miliknya dan dirinya pula yang melakukan pembakaran,” beber Kasatreskrim.
Setelah dilakukan pembakaran dengan tebas tumbang menurut pengakuan JG Lahan tersebut akan digunakan untuk berkebun Kelapa Sawit.tapi 8
“Di lokasi selain JG Tim Satgas bersama Kapolsek juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) bilah Golok, Korek Api, BBM Pertalite dalam Ssbotol Air Mineral,” beber Kasatreskrim lagi.
“Jadi Tersangka JG ini melakukan pembakaran juga untuk meringankan biaya membersihkan lahan agar cepat ditanami Kelapa Sawit,” imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan JG, Tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 Tahun dan Denda Rp10 Milyar Rupiah,” pungkasnya.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal