JAKART – Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan, memproses secara pidana terhadap oknum anggota polisi, Aipda FI, yang diduga berkomentar negatif tentang peristiwa tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan utara Bali.
Kini, anggota tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Proses pidana sedang dijalankan,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dikutip viva.co.id, Senin, (26/04/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aipda FI diamankan pada Minggu kemarin 25 April 2021, lantaran komentarnya di laman media sosial fecebook miliknya.
Saat ini, Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kata Komjen Agus, anggota tersebut juga bakal menjalani pemeriksaan secara internal di Kepolisian Republik Indonesia.
“Yakni akan menjalani sidang kode etik dan profesi,” tegasnya.(*)