JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memperkuat komitmennya dalam mitigasi perubahan iklim global melalui integrasi program konservasi mangrove dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya daerah mendukung target nasional Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, mempresentasikan proposal pendanaan program tersebut di hadapan Tim Verifikasi Nasional di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Fokus utama usulan ini adalah pengelolaan berkelanjutan ekosistem mangrove seluas 50 hektare di kawasan Pangkal Babu, Desa Tungkal Satu.
“Program FOLU Net Sink 2030 kami posisikan bukan hanya sebagai agenda lingkungan, melainkan instrumen pembangunan ekonomi inklusif. Menjaga mangrove harus sejalan dengan upaya memberdayakan masyarakat sekitar,” ujar Katamso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan Pangkal Babu selama ini menjadi benteng alami pesisir Tungkal Ilir. Dalam proposalnya, Pemkab Tanjab Barat tidak hanya merancang rehabilitasi fisik hutan bakau, tetapi juga menyertakan program budidaya tambak kepiting dan udang bagi warga setempat. Strategi ini diambil untuk memastikan masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian sehingga tekanan terhadap ekosistem hutan berkurang.
Verifikasi dan Standar Global
Forum verifikasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan, Novia Widyaningtyas, serta jajaran tim pakar. Dalam asistensi tersebut, tim nasional menekankan pentingnya penguatan pendekatan lanskap yang terintegrasi. Pemkab diminta melakukan penajaman prioritas intervensi agar dampak rehabilitasi lebih terukur secara ekologis dan ekonomi.
Pendamping ahli dari Universitas Jambi, Prof. Rosyani, turut memberikan penguatan akademis dalam proposal ini, memastikan bahwa rencana aksi di lapangan memiliki landasan ilmiah yang kuat, terutama dalam penyerapan karbon.
Selanjutnya, proposal yang telah disempurnakan ini dijadwalkan akan dibahas bersama perwakilan Pemerintah Norwegia. Kemitraan internasional ini menjadi krusial, mengingat Norwegia merupakan mitra strategis Indonesia dalam pendanaan berbasis hasil (result-based payment) untuk penurunan emisi gas rumah kaca.
Pemkab Tanjab Barat diberi tenggat hingga 27 Februari 2026 untuk menyerahkan dokumen final. Keberhasilan proyek di Pangkal Babu diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam menyelaraskan ambisi iklim nasional dengan ketahanan ekonomi ditingkat tapak.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Prokopim











