Begini Aturan Main Kampanye di Medsos untuk Pilkada 2020

- Redaksi

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Komisioner KPU Viryan Aziz/Ist

FOTO : Komisioner KPU Viryan Aziz/Ist

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara kampanye di media sosial melalui perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Regulasi itu mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU sedang merancang perubahan perubahan PKPU No. 4 tahun 2017 terkait kampanye di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rancangan tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon maupun tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

“Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk yang melaksanakan Pilgub. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota,” katanya saat Webinar Webinar Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu seperti dikutip m.bisnis.com, Selasa (22/09/20).

Selain itu, partai politik maupun gabungan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Adapun pendaftaran resmi nantinya akan menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian dan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasikan.

Viryan menyebutkan bahwa kampanye di media sosial yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye.

Akan tetapi, penanyangan iklan kampanye di media sosial dan berbayar termasuk ke media massa hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.

“Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” tuturnya.

Dia menyebut bahwa saat ini KPU masih merampungkan perubahan PKPU No. 10 Tahun 2020 dan perubahan PKPU No. 4 Tahun 2017.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi
159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah
AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam
NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo
Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai
Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto
7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu
21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:50 WIB

Praktik Baik di Peternakan Terintegrasi Balaraja: Sholawat Diperdengarkan di Kandang Sapi

Sabtu, 13 April 2024 - 18:50 WIB

159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Idulfitri 1445 Hijriah

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:04 WIB

AHY Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:01 WIB

NasDem Juarai Parpol dengan Perolehan 227.533 Suara di Gorontalo

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:34 WIB

Gubernur Akmil Sematkan Brevet Pramuka Yudha: Keberanian dan Dedikasi Taruna Akmil Dihargai

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:13 WIB

Ini 5 Sosok Pangdam yang Baru Ditunjuk Panglima TNI Agus Subiyanto

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Minggu, 25 Februari 2024 - 01:00 WIB

21 Nama Kandidat Walikota dan Wakil Walikota Solo yang dirumorkan Potensial Maju dalam Pilkada Solo 2024

Berita Terbaru