Begini Aturan Main Kampanye di Medsos untuk Pilkada 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 24 September 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Komisioner KPU Viryan Aziz/Ist

FOTO : Komisioner KPU Viryan Aziz/Ist

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur tata cara kampanye di media sosial melalui perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Regulasi itu mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU sedang merancang perubahan perubahan PKPU No. 4 tahun 2017 terkait kampanye di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari rancangan tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon maupun tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.

“Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk yang melaksanakan Pilgub. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota,” katanya saat Webinar Webinar Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu seperti dikutip m.bisnis.com, Selasa (22/09/20).

Selain itu, partai politik maupun gabungan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Adapun pendaftaran resmi nantinya akan menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada KPU, Bawaslu, Kepolisian dan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasikan.

Viryan menyebutkan bahwa kampanye di media sosial yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye.

Akan tetapi, penanyangan iklan kampanye di media sosial dan berbayar termasuk ke media massa hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.

“Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” tuturnya.

Dia menyebut bahwa saat ini KPU masih merampungkan perubahan PKPU No. 10 Tahun 2020 dan perubahan PKPU No. 4 Tahun 2017.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru